KEPALA DESA CINNONGTABI SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI
"KEPALA DESA CINNONGTABI SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI.
DETIK✒️NEWS.ID WAJO 26 SEPTEMBER 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo resmi menetapkan Kepala Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, berinisial AT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan desa.
Penetapan ini diumumkan pada Jumat (26/9/2025) setelah penyidik Kejari Wajo menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2021 hingga 2024."Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Wajo, ditemukan kerugian negara mencapai Rp934.141.800 (sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo menyebutkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup, baik dari hasil audit maupun keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Dugaan penyimpangan tersebut terkait pengelolaan dana desa dan pembangunan fisik di Desa Cinnongtabi.
Saat ini, penyidik Kejari Wajo masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Kejari Wajo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Wajo, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (HG)
Editor Harry Goa
