BREAKING NEWS

HASIL SELEKSI CALON DIREKSI BUMD PT.WAJO ENERGI JAYA ( WEJ ) DIDUGA TIDAK OBJEKTIF DAN SARAT PERMAINAN.

"HASIL SELEKSI CALON DIREKSI BUMD PT.WAJO ENERGI JAYA ( WEJ ) DIDUGA TIDAK OBJEKTIF DAN SARAT PERMAINAN.

WAJO detikinews.id 05 September 2025 -- Berdasarkan Pengumuman No.20/Pansel BUMD/VIII/2025 Tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan(UKK) Calon Direksi BUMD PT.Wajo Energi Jaya Kabupaten Wajo Periode 2025 - 2030.

Marsose Gala mengatakan kepada awak media detikinews.id, Jauh sebelum pelaksanaan Proses seleksi memang sudah ada ke-khawatiran dan kecurigaan dari berbagai pihak akan adanya pola yang sama dari periode sebelumnya sejak periode ke dua dan periode ke tiga, yaitu adanya calon direksi BUMD yang sudah ditentukan sebelum proses seleksi. (Hanya berdasarkan pertimbangan Politik / ajang balas jasa suksesi Pilkada semata)

Seperti diperiode ke empat ini jauh sebelum pelaksanaan proses seleksi sudah santer muncul nama Seperti H. Nurman, Dai Basri, dan Andi Bahtiar, yang sudah disiapkan oleh  Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini sudah marak dibicarakan oleh para pengamat dan masyarakat pada umumnya." Demikian disampaikan sejumlah pegiat sosial disengkang." Ucapnya_ jumat, 05 september 2025

Lanjut Marsose, bahwa Proses seleksi yang pelaksanaannya pada Tanggal 25 s/d 27 Agustus 2025. Awalnya kita apresiasi karena adanya dilibatkan masyarakat selaku Tim Pemantau dengan harapan pelaksanaan bisa secara Transparan dan Akuntabel (Terbuka dan Bertanggung jawab), Namun ternyata kehadiran Tim Pemantau dari Unsur Masyarakat hanyalah jadi pelengkap dan kekecewaan semata, karna Pemantau yang Hanya dijadikan Saksi Bisu saja. Padahal seharusnya Tim Pemantau ikut dilibatkan pada semua detil proses, diantaranya pada sesi pemberian dan perhitungan nilai pada setiap tahap ujian yang selama Tiga hari, dan bahkan seharusnya turut bertanda tangan pada berita acara hasil penilaian." Ucapnya

"Lanjut marsose Gala menambahkan, ada Daftar Kejanggalan Pelaksanaan Seleksi Calon Direksi BUMD PT. Wajo Periode Ke IV (Tahun 2025 s/d 2030) sebagai berikut.

1. Pelaksanaan Seleksi dianggap tidak Transparan sepenuhnya, karna setiap tahap hasil ujian tidak diperlihatkan/tidak ditrasparankan kepada pihak Pemantau, mulai ujian hari pertama sampai hari ke tiga) sampai pada saat pembobotan nilai akhir para peserta.

2. Seringnya diperpanjang masa pendaftaran, diperpanjang sebanyak 3 kali, sehingga menimbulkan kecurigaan yang terkesan ada seseorang kandidat calon Direksi / Komisaris yang ditunggu.

4. Persyaratan pendaftaran calon Komisaris BUMD PT.Wajo Energi Jaya, adanya diskriminasi bagi unsur tokoh masyarakat yang berminat mendaftar, akan tetapi persyaratan calon direksi diatur, yang boleh mendaftar hanya dari unsur ASN saja. Padahal rujukan regulasi yang dipakai yaitu Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah sama rujukan regulasi yang dipakai saat proses seleksi calon Komisaris Periode ke Tiga di tahun 2020 dan periode sebelumnya, yaitu salah satu unsur yang bisa mendaftar adalah dari unsur Tokoh Masyarakat.

5. Mulai dari Periode Pertama Proses Seleksi Calon Direksi/Komisaris BUMD PT Wajo Energi Jaya, Sampai pada periode ke Tiga Selalu dilibatkan dari unsur DPRD Tapi pada periode ke Empat ini sama sekali tidak dilibatkan dari unsur DPRD selaku Tim Seleksi calon Direksi/ Komisaris BUMD Kabupaten Wajo.

Menyimak hasil Seleksi Calon Direksi BUMD PT.WEJ Pada Periode Ke IV Saat ini, Masih sama pola dan cara pada periode ke dua dan ke tiga.Yaitu Hanyalah sekedar Formalitas Belaka Pelaksanaan Seleksi Calon Direksi /Komisaris BUMD Katena Sebelumnya memang sudah ada Nama yg disiapkan Bupati/Wakil Bupati, yang akan diangkat selaku Direksi BUMD.

Kami menilai pelaksanaan Seleksi Calon Direksi /Komisaris BUMD PT.Wajo Energi Jaya Adalah CACAT PROSEDURAL DAN TIDAK TRANSPRANSI SEBAGAIMANA MESTINYA.

"TANGGAPAN SEBAGAI MASYARAKAT WAJO YANG PEDULI PROGRAM CITY GAS ;

1. MENILAI ADANYA KEJANGGALAN YANG SANGAT, DIDUGA ADANYA PERMAINAN PADA PROSES REKRUTMEN BUMD KABUPATEN WAJO MAKA KAMI PANDANG, PERLU MENEMPUH JALUR PENUNTUTAN TERHADAP HASIL PEREKRUTAN TERSEBUT. 

2. MENUNTUT, AGAR PROSES REKRUTMEN DIREKSI BUMD KHUSUSNYA PT.WAJO ENERGI JAYA DIULANG KEMBALI DEMI PEMENUHAN SILA KELIMA PANCASILA YAITU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

3. BERDASARKAN PENGALAMAN DAN FAKTA SEJARAH BUMD BAHWA SELAMA INI RUPANYA HANYALAH DIJADIKAN OBYEK KERAKUSAN PARA PEJABAT UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI / KELOMPOK, SEHINGGA SETIAP MASA PERIODE DIREKSI BUMD SELALU DIJADIKAN TARGET PENGUASAAN OLEH PIHAK PEJABAT TANPA PEDULI PADA ASPEK KEADILAN DAN ASPEK 3S (SIPAKATAU,SIPAKAINGE DAN SIPAKALEBBI)

4. SEBAGAIMANA UUD 1945 PASAL 33 YANG INTINYA BAHWA SELURUH KEKAYAAN ALAM DIKUASAI / DIKELOLA OLEH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN KESEJAHTERAAN / KEMAKMURAN RAKYAT INDONESIA. MAKA DARI ITU BILAMANA PENGELOLAAN KEKAYAAN ALAM KABUPATEN WAJO HANYALAH UNTUK KESEJAHTERAAN PEJABAT PARA PEJABAT SAJA, MAKA SAMA ARTINYA TERDAPAT PELANGGARAN UUD 45 SELAMA INI. SEHINGGA KALAU MEMANG DEMIKIAN MAKA KAMI SEBAGAI RAKYAT KABUPATEN WAJO, MENDESAK PEMERINTAH PUSAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN PARA PEJABAT TERKAIT SELAMA INI, ATAU SUMBER DAYA ALAM GAS BUMI YANG DITUTUP SAJA KARNA SUDAH TIDAK SESUAI UUD 45 PENGELOLAANNYA SELAMA INI." Tegas Marsosr Gala. (Tim/red)

"Wakil Pimpinan Redaksi ; Harry Goa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image