BREAKING NEWS

“Potensi Permainan Audit” Di Tingkat Desa: Isu Serius yang Harus Diungkap Tuntas


detikinews.id 
Wajo, 11 Juni 2025 — Dugaan adanya praktik “permainan audit” di tingkat desa kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Isu ini menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Salah satu titik rawan adalah penyalahgunaan Surat Keterangan Bebas Temuan, yang seharusnya merupakan dokumen resmi dan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Pemalsuan atau manipulasi dokumen ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Pemeriksaan harus diarahkan pada pihak desa yang secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Terlebih, indikasi keterlibatan hingga 142 desa memperlihatkan bahwa praktik ini sudah meluas dan sangat serius.

“Jika ingin benar-benar menegakkan keadilan, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terhadap semua pihak, baik yang memberi maupun menerima. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hardiansya,selaku Aktivist.

Penting untuk dicatat bahwa regulasi terkait hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 8 huruf d menyebutkan bahwa:

"Tindak lanjut dari temuan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh gubernur, bupati, wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan."

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum maupun administrasi untuk menunda atau mengabaikan proses perbaikan dan tindak lanjut atas temuan-temuan audit di desa.

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan untuk memastikan pengusutan dilakukan secara independen, tanpa tekanan politik maupun konflik kepentingan. Pemerintah daerah juga harus berperan aktif dalam mendorong transparansi dan tidak membiarkan praktik-praktik penyimpangan ini terus berlanjut.

(Cender Investigasi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image