Takalar, detikinews.id – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 5 Takalar mendapat sorotan dari Divisi Investigasi LSM Perak. Hal ini mencuat setelah pernyataan bendahara sekolah yang berbeda dengan kebijakan sebelumnya.
Menurut investigasi LSM Perak, pada tahun 2024, bendahara BOS mengaku bahwa dana BOS digunakan untuk pembayaran koran. Namun, setelah Plt. Kepala SMAN 5 Takalar, Murniati, menjabat, ia menegaskan bahwa pembayaran koran dilarang oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Pernyataan ini dianggap tanpa dasar aturan yang jelas.
Rahman Samad, dari Divisi Investigasi LSM Perak, menyoroti kemungkinan adanya permainan dalam administrasi dana BOS, khususnya dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Ia mempertanyakan perbedaan petunjuk teknis (Juknis) BOS tahun 2024 dan 2025 serta mendesak pemeriksaan dari Inspektorat maupun BPK. Jika ditemukan indikasi yang merugikan negara, ia berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi dan Kabupaten Takalar ke depan agar pengelolaan dana pendidikan lebih transparan dan akuntabel.
(*)