BREAKING NEWS

*: KORBAN PENGANIAYAAN DI PASAR DAWI-DAWI POMALAA DIDUGA TIDAK DILAYANI DI POLSEK, KINI DAPAT INTIMIDASI DAN PENGUSIRAN, DPW KPK TIPIKOR SULTRA MINTA KAPOLRES KOLAKA PANGGIL KAPOLSEK POMALAA*


DetikiNews.id *Kolaka, 24 Oktober 2026* - DPW KPK Tipikor Sultra menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.


Korban bernama *SARIPUDDIN (38)*, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Sunu Kel. Dawi-Dawi Kec. Pomalaa. Korban diduga menjadi korban pengeroyokan di area Pasar Dawi-Dawi.


Berdasarkan keterangan korban kepada Tim Investigasi DPW KPK Tipikor Sultra, korban awalnya berusaha melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa, namun *diduga tidak mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang maksimal.* Karena hal tersebut, korban kemudian melanjutkan laporannya ke Polres Kolaka.


Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Kolaka dengan *Nomor: STPL/B/908/X/2026/SPKT, pada hari Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 15.05 Wita*, yang diterima oleh Banit SPKT AIPDA RUSLI.


Kronologis dalam laporan tersebut menyebutkan, korban saat sedang menjual ikan dipanggil oleh Sdr. Daeng Sore untuk bicara empat mata di belakang tempat penjualan ikan, kemudian langsung dipukul menggunakan tangan kosong di bagian wajah berulang kali. Korban berusaha lari, namun dari arah depan anak dari pelaku Sdr. Adi juga diduga memukul korban di bagian belakang kepala berulang kali.


*YANG SANGAT DISAYANGKAN DAN MIRIS:*


Setelah melapor ke Polres Kolaka, kasus penganiayaan di Pasar Dawi-Dawi tersebut *merembet ke keluarga korban.* Berdasarkan aduan terbaru yang masuk ke DPW KPK Tipikor Sultra pada malam 23 Oktober 2026, rumah korban di Dawi-Dawi didatangi puluhan orang.


Anak dan istri korban disuruh meninggalkan tempat tinggalnya dan barang-barang milik korban dikeluarkan semua dari rumah. Keluarga korban merasa terancam, tidak aman dan terintimidasi.


Atas kejadian beruntun ini, DPW KPK Tipikor Sultra mempertanyakan:


1.  Di mana keberadaan *Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Dawi-Dawi Pomalaa*? Seharusnya warga yang menjadi korban penganiayaan mendapat perlindungan, bukan malah mendapat intimidasi lanjutan.

2.  Mengapa laporan awal di Polsek Pomalaa diduga tidak dilayani sehingga korban harus jauh-jauh ke Polres Kolaka?


*PERNYATAAN SIKAP DPW KPK TIPIKOR SULTRA:*


Ketua DPW KPK Tipikor Sultra, *Asgar, S.Pd.I* menegaskan:


> "Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap keluarga korban. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum. Seseorang yang sudah melapor resmi ke Polres Kolaka justru diteror di rumahnya. Ini sudah masuk pidana baru yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain secara paksa."


Maka dari itu kami mendesak:


1.  *Meminta Kapolres Kolaka untuk memanggil dan meminta keterangan Kapolsek Pomalaa* terkait dugaan tidak dilayaninya aduan masyarakat korban penganiayaan ini di tingkat Polsek.

2.  *Meminta Kapolres Kolaka dan Kasat Reskrim Polres Kolaka untuk segera menindaklanjuti LP Nomor STPL/B/908/X/2026/SPKT* dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan di Pasar Dawi-Dawi.

3.  *Meminta Polres Kolaka memberikan perlindungan hukum kepada korban Sdr. Saripuddin dan keluarganya* dari intimidasi dan pengusiran yang dilakukan oleh puluhan orang tersebut.

4.  *Meminta Propam dan Bidkum Polda Sultra untuk memonitor kasus ini* agar tidak ada warga yang takut melapor karena tidak dilayani.


Kami dari DPW KPK Tipikor Sultra akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan dan rasa aman di kampungnya sendiri di Dawi-Dawi.


*Hormat Kami,*


*DPW KPK TIPIKOR SULTRA*


*Asgar, S.Pd.I*

*Ketua DPW Sultra*



*Tembusan Rilis:*

1. Kapolri Cq. Kadiv Propam Mabes Polri

2. Kapolda Sultra

3. Kapolres Kolaka

4. Ketua Umum DPP KPK Tipikor Pusat Jakarta

5. Komnas HAM RI Perwakilan Sultra

Publis:kak imbaz

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image