DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan!*
DetikiNews.id JAKARTA 23 Oktober 2026-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Revolusi Hukum (DPP GRH) Ketum Rizky Hidayat mengambil langkah serius dengan melaporkan dan meminta pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai Rp15 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilatarbelakangi oleh penilaian DPP GRH bahwa penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama GRH Sulawesi Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar, belum menunjukkan perkembangan pemeriksaan yang dinilai memadai terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan.
DPP GRH menilai, perkara yang menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan penanganan. Terlebih, informasi mengenai sejumlah jabatan strategis yang diduga beririsan antara fungsi penganggaran, pemberi hibah, pengelola organisasi penerima, dan penerima hibah menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijawab melalui pemeriksaan objektif.
DPP GRH menegaskan bahwa laporan kepada Jamwas bukanlah upaya mengintervensi proses hukum, melainkan meminta pengawasan agar penanganan perkara berjalan profesional, independen, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa.
“Ketika perkara menyangkut dana publik dan di dalamnya terdapat rangkaian jabatan strategis yang saling bersinggungan, aparat penegak hukum harus mampu menjawab keraguan masyarakat melalui pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan dan kedekatan politik dapat membuat suatu perkara berjalan lambat atau tidak menyentuh semua pihak yang relevan,” demikian penegasan sikap DPP GRH.
Rangkaian jabatan strategis harus menjadi objek pendalaman
DPP GRH menyoroti sejumlah posisi yang, apabila terkonfirmasi melalui dokumen resmi, perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat konflik kepentingan dalam proses penganggaran, penetapan penerima, pencairan, maupun pertanggungjawaban dana hibah KONI Makassar.
Pertama, posisi Ismail sebagai Ketua KONI Makassar sekaligus anggota DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi laporan, Ismail juga disebut menjabat Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar dan anggota Badan Anggaran (Banggar). Rangkaian posisi tersebut patut ditelusuri, terutama untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam pembahasan atau pengambilan keputusan anggaran yang berkaitan dengan organisasi yang dipimpinnya.
Kedudukan sebagai pengurus organisasi penerima hibah dan anggota lembaga yang memiliki fungsi penganggaran tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Namun, apabila terdapat keterlibatan langsung dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi sendiri, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan aturan konflik kepentingan dan bukti yang tersedia.
DPP GRH juga menyoroti informasi mengenai kedekatan Ismail dengan Wali Kota Makassar. Kedekatan personal maupun politik bukan bukti pelanggaran, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan apabila ditemukan fakta yang relevan.
Kedua, posisi Andi Suharmika sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Banggar.
DPP GRH meminta agar proses pembahasan dan penetapan alokasi hibah KONI Makassar ditelusuri secara menyeluruh, termasuk peran setiap pihak, dokumen persetujuan, dasar pengalokasian anggaran, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Publik berhak mengetahui apakah proses tersebut berlangsung sesuai prosedur dan berdasarkan kepentingan publik, bukan kepentingan organisasi atau kelompok tertentu.
Pimpinan DPRD yang disebut berkaitan dengan cabor penerima hibah perlu diklarifikasi
DPP GRH turut menyoroti informasi mengenai sejumlah pimpinan DPRD Kota Makassar yang disebut memiliki posisi dalam cabang olahraga penerima hibah.
Nama Ari Ashari Ilham, yang disebut menjabat Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar sekaligus ketua cabang olahraga, serta Azwar, yang disebut menjabat Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar sekaligus ketua cabang olahraga penerima hibah, perlu diklarifikasi mengenai jabatan organisasi, status penerimaan hibah, dan keterlibatan masing-masing dalam proses yang relevan.
Sorotan ini penting karena Komisi D disebut memiliki hubungan kerja dengan sektor pendidikan dan kepemudaan, sementara pengelolaan hibah olahraga di lingkungan Pemerintah Kota Makassar berkaitan dengan perangkat daerah yang menangani urusan pemuda dan olahraga.
DPP GRH meminta aparat penegak hukum memastikan apakah terdapat hubungan antara jabatan tersebut dan keputusan yang menyangkut alokasi maupun pengawasan hibah. Pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen dan fakta, bukan semata-mata pada jabatan yang disandang.
Yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang menerima hibah, melainkan bagaimana hibah ditetapkan, siapa yang memprosesnya, apakah terdapat keterlibatan dalam keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Sorotan serius: pejabat kejaksaan disebut memiliki posisi dalam cabor penerima hibah
DPP GRH juga meminta klarifikasi dan pendalaman terhadap informasi bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Makassar disebut menjabat sebagai ketua cabang olahraga yang menerima hibah.
Informasi ini perlu diverifikasi melalui dokumen kepengurusan dan data penerima hibah. Apabila benar terdapat rangkap posisi tersebut, aparat pengawas perlu menilai apakah ada hubungan yang relevan dengan penanganan perkara, potensi benturan kepentingan, atau keadaan lain yang dapat memengaruhi independensi maupun persepsi independensi institusi.
DPP GRH menegaskan bahwa kepemilikan jabatan dalam cabang olahraga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh pejabat yang bersangkutan. Namun, jika benar terdapat keterkaitan antara pejabat di lingkungan institusi yang menangani perkara dan organisasi yang berkaitan dengan objek laporan, klarifikasi terbuka dan pemeriksaan oleh pihak pengawas yang berwenang menjadi penting.
Independensi penegakan hukum bukan hanya harus dijaga, tetapi juga harus terlihat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Bendahara Dispora disebut merangkap bendahara KONI: siapa yang memastikan pengawasan berjalan independen?
Persoalan lain yang menjadi perhatian DPP GRH adalah informasi bahwa bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, selaku perangkat daerah yang berkaitan dengan pemberian hibah, disebut juga menjabat sebagai bendahara KONI Makassar.
Jika informasi tersebut benar, rangkap posisi ini perlu diperiksa secara serius untuk mengetahui ruang lingkup tugas, kewenangan, keterlibatan dalam proses pencairan, pengelolaan, pencatatan, serta pertanggungjawaban dana hibah.
DPP GRH meminta agar aparat penegak hukum menelusuri apakah pembagian kewenangan dan fungsi pengawasan telah berjalan sesuai aturan, apakah terdapat pemisahan tugas yang memadai, serta apakah mekanisme pengendalian internal telah diterapkan secara efektif.
Pasalnya, apabila pihak yang berada dalam struktur perangkat daerah pemberi hibah sekaligus memiliki peran dalam pengelolaan keuangan organisasi penerima, terdapat pertanyaan mengenai kecukupan pengendalian dan potensi konflik kepentingan yang harus dijawab melalui pemeriksaan faktual.
Hal ini tidak serta-merta membuktikan penyalahgunaan kewenangan. Namun, apabila rangkap jabatan tersebut benar dan berkaitan langsung dengan pengelolaan hibah, aparat tidak boleh mengabaikannya hanya karena menyangkut persoalan administratif.
Bagaimana publik tidak mempertanyakan independensi apabila semua irisan jabatan ini tidak diperiksa?
DPP GRH menilai, persoalan utama yang harus dijawab Kejari Makassar bukanlah apakah seseorang memiliki jabatan rangkap semata. Persoalannya adalah apakah keseluruhan proses penganggaran, penyaluran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah telah dilaksanakan sesuai hukum serta bebas dari konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan semestinya.
Ketika terdapat pihak yang disebut menjalankan fungsi penganggaran sekaligus memimpin organisasi penerima hibah, pimpinan organisasi cabang olahraga yang berkaitan dengan penerimaan hibah, pejabat perangkat daerah yang disebut merangkap jabatan dalam organisasi penerima, serta pejabat di lingkungan kejaksaan yang diklaim memiliki posisi dalam cabang olahraga penerima, publik tentu membutuhkan penjelasan yang berbasis fakta.
DPP GRH tidak menyatakan bahwa rangkaian jabatan tersebut dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Akan tetapi, keseluruhan keadaan itu merupakan alasan yang patut untuk meminta pemeriksaan lebih mendalam, terutama jika nama dan kedudukan yang disebut memang berkaitan dengan materi laporan.
“Jangan meminta masyarakat percaya pada proses hukum hanya dengan pernyataan bahwa perkara sedang berjalan. Kepercayaan publik dibangun melalui proses yang profesional, pemeriksaan yang tidak tebang pilih, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, tunjukkan melalui hasil pemeriksaan yang sah. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti tanpa pandang jabatan,” tegas sikap DPP GRH.
Jamwas Kejagung diminta memastikan penanganan perkara tidak tebang pilih
Melalui laporan dan permintaan pengawasan kepada Jamwas Kejagung RI, DPP GRH meminta agar pengawas internal kejaksaan menilai proses penanganan perkara, termasuk kecukupan tindak lanjut terhadap laporan, objektivitas pemeriksaan, kepatuhan pada prosedur, dan ada tidaknya indikasi pelanggaran disiplin atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
DPP GRH juga meminta agar pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan dilakukan berdasarkan relevansi keterangan dan bukti, bukan berdasarkan kedudukan politik, hubungan personal, ataupun jabatan institusional.
Adapun substansi dugaan korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang. Pengawasan Jamwas terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan perlu dibedakan dari penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, yang harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah sesuai tahapan perkara.
Lima tuntutan DPP GRH
DPP GRH menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Meminta Jamwas Kejagung RI melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar yang sebelumnya dilaporkan APAK dan GRH Sulsel ke Kejati Sulawesi Selatan dan dilimpahkan kepada Kejari Makassar.
2. Mendesak Kejari Makassar memperjelas perkembangan penanganan perkara dan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang relevan dengan materi laporan sesuai ketentuan hukum.
3. Meminta pendalaman menyeluruh terhadap dugaan konflik kepentingan, termasuk irisan fungsi penganggaran, pemberi hibah, pengelola organisasi penerima, penerima hibah, dan jabatan lain yang terbukti relevan.
4. Meminta verifikasi terhadap informasi rangkap jabatan yang menyangkut pimpinan DPRD, pengurus KONI dan cabang olahraga, pejabat Dispora, serta pejabat kejaksaan yang disebut dalam materi laporan.
5. Mendesak penindakan sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat dasar hukum yang memadai.
DPP GRH menyatakan akan terus menjalankan fungsi advokasi dan kontrol sosial melalui jalur hukum yang sah. Upaya tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan dan penegakan hukum berlangsung secara independen.
Uang rakyat tidak boleh dikelola dalam ruang yang tertutup dari pengawasan. Jabatan publik bukan tameng dari pemeriksaan. Dan kepercayaan terhadap kejaksaan harus dijaga melalui penegakan hukum yang objektif, transparan, serta tidak tebang pilih.
Publis : kak imbaz
