Pelantikan PWI Sulsel Disorot, Syarat FAS Rachmat Kami Sekretaris Dewan Kehormatan Dipertanyakan
DetikiNews.id Atal S. Depari Minta Penunjukan Dievaluasi, PWI Pusat Akan Menindaklanjuti
MAKASSAR– Atmosfer kemeriahan pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan periode 2026–2031 yang digelar megah di Hotel Claro, Makassar, mendadak dibayangi isu miring. Di balik serangkaian prosesi pengukuhan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta jajaran bupati dan wali kota se-Sulsel, muncul gelombang kritik tajam dari internal organisasi terkait kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sorotan utama tertuju pada penetapan susunan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sulawesi Selatan. Dari lima nama yang dikukuhkan yakni HM Dahlan Abubakar sebagai Ketua, FAS Rachmat Kami sebagai Sekretaris, serta Faisal Palapa, Ismail Asnawi, dan Herry Kontessa selaku anggota nama FAS Rachmat Kami menjadi pusat kontroversi.
FAS Rachmat Kami diduga kuat belum memenuhi kualifikasi mendasar yang diamanatkan oleh aturan tertinggi organisasi untuk menduduki posisi strategis tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Anggaran Dasar PWI, setiap wartawan yang duduk di jajaran Dewan Kehormatan PWI diwajibkan memiliki kualifikasi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
Namun, data resmi yang tercatat di Dewan Pers menunjukkan fakta berbeda. FAS Rachmat Kami hingga saat ini disinyalir masih memegang kualifikasi kompetensi wartawan jenjang Madya dengan nomor kartu kompetensi 15370-PWI/WDya/DP/XII/2018/02/03/66.
Kondisi ini memicu ketidakpuasan dan pertanyaan besar di kalangan anggota PWI daerah. Bagaimana mungkin sebuah organ yang bertugas mengawasi penegakan kode etik dan kehormatan organisasi justru diisi oleh pengurus yang kualifikasinya diduga menabrak aturan mendasar AD/ART?
Tak hanya itu, gelombang kritik di internal PWI Sulsel makin mencuat seiring dengan kebijakan obral penghargaan PWI dalam jumlah banyak pada saat acara pelantikan. Kebijakan tersebut dinilai tak wajar dan prematur, mengingat jajaran kepengurusan baru saja dilantik dan belum menunjukkan kinerja atau kontribusi optimal.
Persoalan ini memantik respon tegas dari Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari. Saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kesibukannya menguji UKW di Bangka Belitung pada Rabu (21/10/2026), Atal mengaku kaget dan prihatin mendengar kabar penunjukan tersebut.
“Aturan dalam AD/ART adalah panglima tertinggi organisasi yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran pengurus, tanpa terkecuali. Apalagi untuk susunan Dewan Kehormatan yang bertugas menjaga marwah dan integritas organisasi,” tegas Atal S. Depari.
Atal menegaskan bahwa persyaratan UKW jenjang Utama bagi anggota DKP bersifat mutlak. Ia memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat jajaran pengurus PWI Pusat untuk segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi sesuai prosedur formal yang berlaku.
Permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Keputusan PWI Sulsel yang juga menunjuk FAS Rachmat Kami sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Wajo guna menyiapkan Konferensi Kabupaten (Konferkab) kian memperkeruh suasana.
Atal S. Depari mendesak agar pengurus PWI Sulsel segera mengevaluasi dan mencabut surat keputusan penunjukan Plt PWI Wajo tersebut sebelum ada kejelasan status legalitas yang bersangkutan di DKP.
“Pengurus PWI Sulsel jangan dulu menunjuk Sekretaris DKP menjadi Plt PWI Wajo, karena yang bersangkutan belum memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sulsel,” lugas Atal.
Ia mewanti-wanti seluruh fungsionaris agar tidak membiarkan praktik pembiaran pelanggaran aturan organisasi berlarut-larut. Kepatuhan penuh terhadap konstitusi PWI dinilai sangat vital demi menjaga integritas, marwah, serta kepercayaan seluruh anggota wartawan di daerah.
“Mari kita menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI yang sudah disepakati bersama, agar tidak lagi terjadi pelanggaran yang merusak citra organisasi profesi ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, publik dan jajaran wartawan di Sulawesi Selatan masih menunggu klarifikasi resmi serta langkah konkrit dari pengurus PWI Sulsel maupun PWI Pusat untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan. (Tim)
Publis: kak imbaz
