BREAKING NEWS

Abaikan Hak Konsumen Muslim di Cibubur, Sushigo! Tua Kecaman Pedas Ketiadaan Label Halal

Abaikan Hak Konsumen Muslim di Cibubur, Sushigo! Tua Kecaman Pedas Ketiadaan Label Halal



CIBUBUR, Jakarta Timur, Detikinews.id
18/10/2026. Sikap acuh terhadap hak dasar konsumen kembali memicu gelombang kekecewaan publik. Gerai kuliner Sushigo! yang beroperasi di kawasan Kota Wisata Cibubur kini mendadak disorot tajam usai dinilai mengabaikan prinsip transparansi terkait diduga status kehalalan produk pangan yang disajikannya.

​Berdasarkan pemantauan di lapangan, ketiadaan papan informasi, petunjuk tertulis, maupun label kehalalan yang jelas di area gerai memicu keresahan mendalam. Padahal, kepastian informasi pangan sangat vital mengingat mayoritas pengunjung dan warga di kawasan Cibubur adalah umat Muslim.

​Kekecewaan mendalam diluapkan salah seorang pengunjung yang memboyong keluarganya untuk makan di gerai tersebut. Ia mengaku terkejut dan merasa dirugikan setelah mengetahui kondisi sebenarnya tanpa adanya pemberitahuan (disclaimer) dari pihak pengelola sejak awal.

​"Astaghfirullah, ternyata makanan yang kami konsumsi ini non-halal. Kami sangat kecewa dan merasa dirugikan. Seandainya ada pemberitahuan yang jelas di area depan, tentu kami tidak akan pernah memilih tempat ini," cetus pengunjung tersebut dengan nada geram.

​Ketiadaan kejujuran informasi publik ini dinilai mengancam hak konsumen dalam memilih makanan sesuai syariat dan keyakinan agama. Langkah minim transparansi dari penyedia jasa kuliner di area publik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan pengunjung yang datang tanpa prasangka.

​Atas temuan dan keluhan masyarakat ini, Tim Redaksi investigasikriminal.com secara tegas mendesak instansi berwenang, dinas perdagangan, hingga lembaga pemeriksa halal untuk segera turun tangan. Penelusuran menyeluruh terhadap izin operasional usaha serta kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan Kebijakan Perlindungan Konsumen mendesak untuk dilakukan demi menjamin kepastian hukum.

​Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dan penertiban dari pihak terkait agar penyedia kuliner tidak terkesan 'kucing-kucingan' atau sengaja membiarkan ketidakjelasan informasi demi mengejar keuntungan semata. Transparansi dan kejujuran usaha adalah kewajiban mutlak, bukan opsi.

(Red-tim)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image