BREAKING NEWS

Pemkab Soppeng Gandeng BPN dan BPKPD, Integrasi Data Pertanahan hingga Pemanfaatan ZNT

 





SOPPENG Detik ✒️News.id — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta pemerintah kecamatan dan desa menyiapkan data yang akurat dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya pada kawasan hutan cadangan.


Pesan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).


Rakor tersebut digelar untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui TORA, sekaligus mendukung kebijakan nasional dan pemenuhan kebutuhan atas tanah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.



Kegiatan dihadiri oleh kepala BPN Soppeng, Agustini Pujiastuti dan diikuti seluruh instansi dan SKPD yang tergabung dalam Tim GTRA, unsur Forkopimda, serta jajaran terkait. Bupati Soppeng bertindak sebagai Ketua GTRA secara ex officio, sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng selaku Ketua Pelaksana.


Dalam sambutannya, Suwardi Haseng menekankan perlunya kesamaan arah kebijakan dalam mengidentifikasi, memetakan, dan menetapkan tanah yang menjadi objek reforma agraria. Hal tersebut menjadi dasar agar penataan tanah tepat sasaran dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.


Khusus lokasi fokus TORA kawasan hutan, Bupati meminta Camat, Lurah, dan Kepala Desa proaktif berkoordinasi dengan BPKH dan Kantor Pertanahan.


“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegasnya.


Menurut Bupati, penataan kawasan hutan melalui TORA perlu memperhatikan keseimbangan antara produktivitas ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.


“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.


Sejalan dengan agenda penataan tanah tersebut, rakor juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pertanahan dan perpajakan daerah.


Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menandatangani MoU tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.


Penandatanganan juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng. Bersama Kantor Pertanahan, BPKPD menyepakati dua PKS, yakni tentang Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).


Kerja sama integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara lebih terpadu. Pemadanan kedua identitas tersebut membantu memperjelas keterkaitan bidang tanah dengan objek pajaknya berdasarkan identitas dan lokasi.


Keterhubungan data itu diharapkan memudahkan petugas dalam mencari dan memverifikasi informasi. Pertukaran serta pemanfaatan data akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan dukungan teknologi informasi.


Bagi masyarakat, integrasi tersebut dapat membantu proses klarifikasi, pemutakhiran, dan perbaikan data objek pajak. Ketika terdapat perbedaan antara data bidang tanah dan PBB-P2, keterkaitan NIB dan NOP dapat membantu petugas menelusuri objek yang dimaksud untuk menentukan data yang perlu diverifikasi.


Sementara itu, kerja sama pengembangan dan pemanfaatan ZNT berkaitan dengan penyediaan informasi nilai tanah yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan kewenangan kedua instansi.


Selain membahas TORA dan pelayanan pertanahan, Bupati meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial untuk dimasukkan ke dalam Badan Bank Tanah. Tanah tersebut dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.


Suwardi Haseng menilai koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa.


“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” kata Suwardi.


Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas, menghindari maladministrasi, serta mengutamakan pendekatan persuasif dan solutif dalam pelaksanaan reforma agraria.


Melalui rakor dan penandatanganan kerja sama tersebut, Pemkab Soppeng memperkuat koordinasi pelaksanaan TORA sekaligus menata keterhubungan data pertanahan dan perpajakan untuk mendukung pelayanan masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image