BREAKING NEWS

Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred - Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini

Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred - Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini 


BANGKINANG, Detikinews.id
Praktik dugaan pengarahan pembelian buku pendamping/Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Redaksi media siber Metroterkini.id secara resmi menyerahkan berkas Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ke jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Senin (27/7/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah tegas mendorong penegakan hukum dan transparansi di sektor pendidikan publik.

Dalam penyerahan berkas tersebut, jajaran pimpinan Metroterkini.id menyampaikan dokumen komprehensif berisi bukti-bukti awal, mulai dari rekaman investigasi lapangan, hingga salinan konfirmasi pihak-pihak terkait.

Pokok aduan tersebut berawal dari keluhan sejuta wali murid SDN 001 Kasikan yang mengaku diarahkan oleh oknum sekolah untuk membeli buku pendamping merk siMASTER (Terbitan Erlangga) di satu toko fotocopy spesifik, yakni "TB 2000" di kawasan Tapung Hulu.

Penelusuran tim investigasi menemukan dugaan rantai distribusi yang tidak transparan. Pihak toko mengaku hanya menerima pasokan tanpa kejelasan dokumen penyaluran resmi, yang disinyalir mengindikasikan adanya praktik monopoli serta dugaan komersialisasi lembaga pendidikan negeri.

Secara regulasi, tindakan mengarahkan atau menjual buku pelajaran di lingkungan sekolah negeri berpotensi melanggar Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, APH diminta menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) maupun indikasi gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menanggapi langkah pelaporan ini, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial dalam mengawal hak-hak masyarakat, khususnya wali murid yang merasa dirugikan.

"Langkah yang kami tempuh ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendidikan dasar negeri harus bersih dari segala bentuk praktik komersialisasi yang terselubung dan membebani masyarakat kecil. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jajaran Polres Kampar untuk diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Pajar Saragih.

Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menekankan bahwa penyampaian Laporan Informasi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas kehati-hatian sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Setiap pemberitaan dan aduan yang kami sampaikan berlandaskan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides) yang telah kami tayangkan sebelumnya. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipidkor Polres Kampar, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik oknum pihak sekolah, pemilik toko, maupun perwakilan penerbit. Hal ini penting guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam rantai distribusi buku tersebut," ujar Suwandi Nababan, S.H., M.H.

Melalui pengaduan ini, pihak pelapor memohon agar jajaran Tipidkor Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara terukur demi mewujudkan iklim pendidikan yang bersih, adil, dan akuntabel di Kabupaten Kampar.
Seluruh proses pelaporan dan penanganan perkara ini dipastikan berjalan dalam koridor hukum yang berlaku, di mana pelapor mendapat perlindungan hukum sesuai UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 
(Tim Redaksi)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image