Abaikan Teguran Polda Sulsel, Tambang Emas Ilegal di Marinding Luwu Tetap Beroperasi Malam Hari Tiga Pelaku Terkesan Kebah Hukum
detikiNews.id LUWU – Warga Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menyuarakan keresahan terkait aktivitas tambang emas ilegal yang kian masif. Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini diduga kuat melibatkan alat berat dalam jumlah besar, dengan operasional yang terus bertambah bahkan saat malam hari hingga menjelang subuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, terdapat tiga sosok yang disebut-sebut sebagai "bos besar" atau pemilik modal utama di balik operasi tambang ilegal tersebut. Mereka adalah H.W alias H. Wawan (warga Kabupaten Wajo ), H.IR alias H. Irsan (asal Larompong, Luwu), dan H.RN alias H. Hartono (berasal dari Gorontalo). Ketiganya dikenal luas di kalangan warga setempat sebagai raja penambang emas ilegal yang mendominasi wilayah Marinding.
Masa Bodoh Terhadap Teguran Aparat Meskipun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memberikan teguran keras dan upaya netralisasi di lokasi pertambangan, ketiga oknum tersebut tidak gentar. Mereka tetap melanjutkan kegiatan penggalian dan pengolahan emas secara sembunyi-sembunyi pada jam-jam rawan, yakni mulai malam hari hingga pagi buta.
"Sudah ada teguran dari APH kepolisian Polda Sulsel, tapi mereka tetap melaksanakan kegiatan. Entah siapa backing-an di belakang bos tambang ilegal yang sampai hari ini masih nekat beroperasi," ungkap narasumber terpercaya kepada redaksi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media terhadap H. Irsan dan H. Wawan melalui telepon genggam tidak mendapatkan tanggapan. Keduanya memilih bungkam dan menolak memberikan klarifikasi soal kebenaran aktivitas tambang ilegal yang masih berjalan hingga kini.
Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan Warga menilai penambahan jumlah alat berat di lokasi tambang merupakan indikator meningkatnya skala kerusakan lingkungan. Selain ancaman longsor dan kerusakan lahan kritis, aktivitas tambang yang beroperasi 24 jam juga menimbulkan gangguan kebisingan dan potensi pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Kondisi ini menuntut ketegasan lebih lanjut dari penegak hukum untuk membongkar jaringan cukong dan melindungi ekosistem serta hak-hak warga Desa Marinding dari eksploitasi ilegal yang merugikan.
