Gunungan Ore Nikel Tak Bertuan di Pulau Laburoko: Jejak Gelap PT. Putra Babarina Sulung (BPS) di Eks Lahan PT. Duta Indonusa?
Gunungan Ore Nikel Tak Bertuan di Pulau Laburoko: Jejak Gelap PT. Putra Babarina Sulung (BPS) di Eks Lahan PT. Duta Indonusa?
DETIK✒️NEWS.ID_KOLAKA SULAWESI TENGGARA || Sebuah tabir misteri menyelimuti Pulau Laburoko, Kelurahan Wolo, Kabupaten Kolaka. Meski izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut telah resmi mati sejak tahun 2020, sebuah fakta mengejutkan ditemukan di lapangan: tumpukan bijih (ore) nikel dalam jumlah besar masih teronggok di pulau tak berpenghuni tersebut.
Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan pada Sabtu (09/05/2026) mengungkap bahwa meskipun tidak ada aktivitas penambangan aktif saat ini, terdapat tumpukan hasil produksi ore nikel yang diduga kuat merupakan hasil penambangan PT. Putra Babarina Sulung (BPS) milik H. Tasaman sepanjang periode 2022 hingga 2025.
IUP Mati, Tapi Nikel Terus Terkuras?
Secara hukum, Pulau Laburoko seharusnya sudah "steril" dari aktivitas tambang. Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010, masa berlaku IUP PT. Duta Indonusa telah berakhir pada 27 April 2020 dan tidak diperpanjang.
Namun, keberadaan tumpukan nikel milik PT. BPS di lokasi eks IUP yang sudah dicabut tersebut memunculkan aroma pelanggaran hukum yang menyengat. Dugaan aktivitas penambangan yang berlangsung selama tiga tahun terakhir (2022–2025) di atas lahan tanpa izin resmi ini mengarah pada tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti).
Ancaman Denda 100 Miliar dan Penjara
Aktivitas di pulau kecil ini bukan sekadar urusan administrasi. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), para pelaku penambangan tanpa izin resmi diancam dengan:
1. Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
2. Denda Fantastis: Maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Tak hanya itu, karena lokasi berada di wilayah pulau kecil, pelaku juga terancam jeratan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan ancaman penjara hingga 10 tahun jika terbukti merusak ekosistem.
Minim Pengawasan, Celah Bagi "Pemain" Ilegal
Akses menuju Pulau Laburoko yang hanya bisa ditembus menggunakan perahu diduga menjadi faktor utama lemahnya pengawasan. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk kekayaan alam secara diam-diam. Nelayan setempat mengaku sudah tidak melihat aktivitas alat berat baru-baru ini, namun tumpukan nikel yang masih ada menjadi bukti bisu adanya operasi "bawah tanah" di tahun-tahun sebelumnya.
Langkah Tegas Aparat
Menanggapi temuan ini, pihak terkait merekomendasikan langkah darurat:
▪︎ Garis Polisi: Pemasangan police line di titik tumpukan ore nikel untuk mengamankan barang bukti.
▪︎ Patroli Laut Gabungan: Menggandeng Polairud dan Syahbandar untuk mencegah pengangkutan nikel ilegal secara diam-diam pada malam hari.
▪︎ Penyitaan: Mendorong aparat penegak hukum untuk segera menyita tumpukan nikel tersebut sebagai Barang Bukti negara agar tidak disalahgunakan.
Kini publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan terhadap pemilik modal di balik tumpukan nikel tersebut, ataukah Pulau Laburoko akan terus menjadi saksi bisu penjarahan sumber daya alam tanpa izin yang tak tersentuh hukum?
Tim Media
