BREAKING NEWS

Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) Membawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima.

Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) Membawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

DETIK✒️NEWS.ID_BIMA - Tidak di selesai Forum audiensi dengan pemerintah desa Pai, Mahasiswa Pai yg tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) Membawa permasalahan dugaan tindak pidana pemdes ke Forum RDPU DPRD kabupaten bima. (Jumat 08 Mei 2026)

Menyikapi persoalan transparansi anggaran dan Keterbukaan Informasi Publik terkait pengalokasian Dana Desa (ADDes) yg di lakukan oleh pemerintah desa Pai Kecematan Wera Kabupaten Bima dan menjadi tanda tanya besar di tengah aktivitas masyarakat Pai.

Menyoroti permasalahan di pemerintahan desa Pai kami melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan itu.

Pada tanggal 13 April 2026 kami melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD kabupaten bima dan hadiri oleh Kepala Inspektur kab. Bima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Wera, Pendamping desa dan pemdes Pai serta BPD.

Pembahasan nya cukup alot seputar transparansi penggunaan Dana Desa serta kami meminta Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Rincian Penggunaan Uang (RPU) pada beberapa program yg kami yaitu sebagai berikut:

1. Pembangunan Gedung serbaguna (GSG) pada tahun anggaran 2018 dan 2019 sudah terlaksana 

2. Pembukaan jalan tani kamboi dusun Pai pada tahun anggaran 2023

3. Renovasi lapangan desa Pai pada tahun anggaran 2024 dan 2025 ( anggaran 2025 blm di kerjakan dengan 250 JT ) sudah terlaksana 

4. Pengerjaan gorong gorong pada THN anggaran 2025 (blm di kerjakan) 

5. Pelaksanaan MTQ tidak berjalan selama 2 tahun (2024 dan 2025) 

6. Pembuatan irigasi di dusun Pai dalam pada THN 2024 ( sudah terlaksana)

Mengacu kepada landasan hukum atas pergerakan kami yaitu pada :

1. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Mengamanatkan “Setiap Orang berhak atas Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan Pendapat.”

2.  Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

3. Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya

4. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memillki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”

5. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan “bahwa Masyarakat memillki peran sebagai Pengawas eksternal Pelayananpublic.

6.  Pasal 4 UU No, 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengenai Asas asas pelayanan Publik yakni: Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Keprofesionalan, partisipatif, Persamaan Perlakuan/tidak Diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, Fasilitas dan Perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan Waktu, dan Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

7.  Pasal 18 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenai Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik

8. Pasal 23 UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Pelayanan Publik mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik.

9. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya.

10. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Akan tetapi apa yg menjadi harapan kami pada forum tersebut tidak membuahkan hasil sesuai keinginan kami. Dan kami Menduga adanya praktik suap menyuap di tengah perjalanan forum RDP tersebut.

Kami mahasiswa Pai akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang sekalipun itu Mengambil langkah Hukum. Ucap ketua Umum HIMAPI Haryanto.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image