Soroti Pengabaian K3 Pada Proyek Anggaran.Rp.20.802.512.000,00 di Kabupaten Wajo
Soroti Pengabaian K3 Pada Proyek Anggaran.Rp.20.802.512.000,00 di Kabupaten Wajo
DETIK✒️NEWS.ID_Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (Lipan) Wajo Temukan Pekerja Tanpa APD Pekerjaan delapan titik daerah Kabupaten Wajo Kecamatan Pitumpanua
(1)-MTSN TAKALAR]. [2] -MIN 4 JENEPONTO]. [3]- MTSN 4 JENEPONTO]. [4]- MTSN WAJO]. [5]- MAN PINRANG]. [6] - MTSN LUWU UTARA]. [7]- MTSN LUWU TIMUR. [8]- MTSN 4 ENREKANG.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap keselamatan nyawa pekerja. (04/04/2026
Berdasarkan pantauan Tim Lipan Wajo pada Jumat (03/04/2026) Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Pelaksana PT. FIKRI BANGUN PERSADA ditemukan aktivitas Pekerja oleh Tim Lipan Wajo
Para pekerja tersebut kedapatan bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Selain tidak mengenakan helm dan rompi pengaman, terlihat proyek tersebut, juga tidak memiliki direksi keet," Kata Tim
Padahal, dalam konfirmasi sebelumnya pada pekan lalu, menegaskan bahwa seluruh pekerja maupun mitra wajib mengutamakan prinsip K3. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi di lokasi tidak memberikan jawaban pasti terkait ketiadaan standar pengamanan tersebut.
Hal ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, mengingat lemahnya pengawasan dari manajemen terhadap para pelaksana proyek di lapangan," Tegasnya
Sangat disayangkan, instansi ketenagakerjaan justru terkesan lalai.
Pengabaian ini tidak hanya melanggar aturan internal perusahaan, tetapi juga menabrak regulasi negara yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" tuturnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi tambahan mengenai temuan pelanggaran prosedur keselamatan yang berulang kali terjadi ini.
Aturan yang Berlaku Terkait K3
Tindakan pengabaian keselamatan kerja tersebut melanggar beberapa landasan hukum utama di Indonesia:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja. Pengurus atau pimpinan tempat kerja wajib menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan alat tersebut digunakan sesuai standar.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 & 87):
Menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas K3. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
3. Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan di Ketinggian:
4. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3): Tutupnya
(Tim redaksi)
