BREAKING NEWS

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Akhirnya Angkat Bicara " Terkait LHP BPKP " Anggaran Media TA 2023

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Akhirnya Angkat Bicara " Terkait LHP BPKP " Anggaran Media TA 2023

DETIK✒️NEWS.ID_WAJO - Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (PP - MOI) Dewan dan Pimpinan Cabang  (DPC) Kabupaten Wajo, mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan ( BPKP ) Tahun 2024, terkait Anggaran Media Tahun Anggaran 2023  di Dinas Informasi, Komunikasi dan Stastik Kabupaten Wajo. Rabu (25/03/2026

Hal ini dipertanyakan PP - MOI Kabupaten Wajo, Karena Anggaran Media Tahun 2023 sebagai temuan BPKP yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2024, hingga sampai saat ini belum pernah ditransparankan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo selaku Asisten Pengawasan Intenal Pemerintah (APIP)

Pertanyaannya, apakah ? LHP BPKP  tahun 2024 Sudah ditindak lanjuti sebagaimana mestinya seperti halnya LHP BPK RI, "Kami membutuhkan transparansi dan data yang Valid,- Demikian Pres realise Marsose Gala Ketua PP- MOI DPC Kabupaten Wajo Kepada sejumlah awak media di Sengkang belum lama ini.

Marsose Gala, menambahkan diminta segera Pihak Inspektorat daerah Kabupaten Wajo memberikan Jawaban sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Kepada Publik selaku Pihak Pengawasan internal Pemerintah daerah, "LHP BPKP diminta  jangan di diamkan selaku Pengawas Internal Pemerintah Daerah seyogyanya tidak melakukan pembiaran terhadap temuan Badan Pemeriksa Eksternal Keuangan Pemerintah Daeran.

Dimana ditemukan ada Kekeliruan tertentu  yang dilakukan oleh Organisasi Perangkap Daerah (OPD) Yang sebelumnya disebut Satuan Kerja Perangkap Daerah (SKPD),- Ujar Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo dua Priode.

Akhirnya Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo (Drs. H. Dahlan, M.M.), Angkat bicara sebagai bentuk jawaban atas permintaan PP - MOI DPC Kabupaten Wajo untuk di transparankan temuan  yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP) Tahun 2024 terkait anggaran Media di Dinas Informasi, Komunikasi & Stastik Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo (Haji Dahlan) saat ditemuai di Kantornya oleh sejumlah awak Media, Mengatakan  Informasi Publik yang dikecualikan : Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan  Sekretaris Jendral BPK, ada Dokumen hasil pemeriksaan (LHP) Yang dirahasiakan karena alasan tertentu, Seperti kepentingan audit, perlindungan aset, atau investigasi yang masih berjalan,- Ujarnya

Haji Dahlan, menambahkan LHP Investigasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi sering kali dikategorikan sebagai informasi dikecualikan (tidak dipublikasikan) karena berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH)

Temuan Khusus (Sensitive Finding) :

Temuan yang berkaitan dengan rahasia Negara atau temuan yang jika dibuka ke publik dapat merugikan Kerugian Negara yang lebih besar (misalnya dalam audit investigatif).- Jelas Haji Dahlan Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Wajo. (Tim)

(Harry Goa)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image