Oknum Anggota DPRD Mamuju Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Penimbunan di Tappalang Terendus

Foto gudang milik oknum anggota DPRD Mamuju
detiknews.id. | Mamuju – 7 April 2026 Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Mamuju berinisial NS dalam praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kian menguat. NS disebut tidak hanya mengetahui, tetapi diduga berperan aktif dalam rantai distribusi ilegal bio solar di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, BBM subsidi jenis bio solar diduga ditampung dalam jumlah besar di kediaman pribadi NS yang berada di Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
“BBM itu masuk malam hari, pakai mobil pikap dan jeriken. Diduga kuat ditimbun dulu sebelum disalurkan ke pihak tertentu,” ungkap salah satu sumber.
Lebih jauh, praktik ini diduga tidak hanya sebatas penimbunan. NS juga disebut-sebut terlibat langsung sebagai pemilik sumur solar dengan menjanjikan pasokan kepada pihak tertentu
Aktivitas ilegal ini dinilai merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi. Pasalnya, distribusi yang tidak tepat sasaran berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi ini.
“Jika benar ada keterlibatan oknum pejabat, ini sangat mencoreng lembaga legislatif. Harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, NS belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat tanggapan.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diungkap demi menjaga keadilan serta ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak. (2R)

