Rutan Sidrap Serahkan Remisi Khusus Nyepi 2026 kepada 10 Narapidana
Sulsel, Sidenreng Rappang, detikinews.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidenreng Rappang melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026 kepada narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan, Kamis (19/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA tersebut digelar di lingkungan Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang dengan suasana tertib dan khidmat.
Sebelum pelaksanaan, petugas Subseksi Pelayanan Tahanan telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan kegiatan berjalan lancar, mulai dari verifikasi data hingga kesiapan administrasi para warga binaan yang berhak menerima remisi.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang, Perimansyah, bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, staf Subseksi Pelayanan Tahanan, serta warga binaan beragama Hindu Taulotang.
Dalam kegiatan tersebut, remisi diberikan kepada 10 orang narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Rinciannya, sebanyak 1 orang menerima remisi selama 15 hari, sementara 9 orang lainnya memperoleh remisi selama 1 bulan.
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan, Perimansyah, menyampaikan sambutan seragam dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutan tersebut ditekankan pentingnya pembinaan serta harapan agar para warga binaan dapat terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin meningkatkan kualitas diri menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya.
(SL)
