LSM GMBI Jakarta Timur Dapat Penolakan Saat Mendatangi PT. Propek Manunggal Abadi
0 menit baca
Jakarta, Detikinews. id
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI )distrik Jakarta Timur melakukan konfirmasi ke salah satu perusahaan diwilayah Tangerang,namun niat tersebut mendapat penolakan oleh PT.Prospek Manunggal Abadi yang berada di Jalan Raya Pembangunan III no.33 A-B, Karangsari - Tangerang Banten.
Kedatangan LSM GMBI ke perusahaan tersebut untuk mengkonfirmasi surat somasi yang sudah dikirimkan namun belum mendapatkan respon oleh pihak perusahaan.
LSM GMBI Jakarta Timur yang dikomandoi oleh Hendricus Eventius,S.H.sebagai Litigasi dan juga merupakan penasehat hukum Karyawan yang telah di paksa mengudurkan diri oleh PT.Prospek Manunggal Abadi bernama Yaneke Irine Samuel.
"Klien kami ini sudah bekerja selama tujuh tahun,kemudian di paksa untuk mengundurkan diri oleh pt.prospek manunggal abadi ,ada hak yang belum sepenuhnya diberikan perusahaan,sebab itulah kami kirimkan somasi namun sampai saat ini surat tersebut di abaikan oleh perusahaan".ucap Hendricus.
Menurut Hendricus,klienya Yaneke Irine Samuel telah bekerja di Pt.prospek manunggal abadi sejak tanggal 02 Juli 2018 dengan status sebagai karyawan pekerja dengan waktu tertentu(PKWT) jabatan sales engineer di wilayah Denpasar Bali sampai tanggal 20 Agustus 2025.
Perjanjian kontrak selama tujuh tahun tersebut diduga bermasalah dan melanggar peraturan perundang undangan yakni PP No.35 Tahun 2021 Pasal 8 (1).
Adapun urain pedoman sebagai pekerja dengan waktu tertentu (PKWT)yaitu:
1. PKWT yang berdasarkan jangka waktu berlaku selama maksimal 5 tahun. PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun (pasal 8 PP 35/2021).
2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak. Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan. (pasal 9 PP 35/2021).
3. PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian, dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT atau menjadi pekerja tetap (Pasal 10 ayat (3) dan (4).
" hal ini menerangkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu maksimal lima tahun, sedangkan klien kami sudah bekerja selama tujuh tahun, artinya kontrak klien kami batal demi hukum".sambung Hendricus.
Cara - cara kotor yang kerap dilakukan oleh perusahaan membuat banyak karyawan di indonesia diperlakukan tidak adil dan terzolimi.
Kurangnya pengawasan oleh dinas tenaga kerja terhadap perusahaan nakal menjadi peluang besar untuk mereka melakukan perbuatan curang.
Awak media mencoba konfirmasi dengan pt.prospek manunggal abadi namun mendapat penolakan oleh pihak pengamanan dengan alasan sudah berproses.