Fungsi Pengawasan Dipertanyakan: Solar Rakyat di SPBU Sambilambo Kabupaten Kolaka Diduga Mengalir ke Korporasi?
detikiNews.id | ,Kolaka Sulawesi Tenggara 20/03/2026 || Slogan "Subsidi Tepat" di SPBU Sambilambo kolaka kini dipertanyakan efektivitasnya. Di balik klaim administratif yang rapi, terendus dugaan aroma amis praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang diduga kuat mengalir deras ke sektor industri pertambangan, meninggalkan rakyat kecil dalam antrean panjang yang melelahkan.
Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU Sambilambo, Fadel, seolah berlindung di balik prosedur formal. Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan pengisian BBM sudah didasarkan pada Barcode kendaraan dan Surat Rekomendasi dari dinas terkait.
"Mohon izin Pak, saya melayani sesuai Barcode kendaraan dan Rekomendasi. Kalau tidak sesuai, tidak bisa diisi BBM-nya. Kami melayani sesuai aturan yang ada," ujar Fadel singkat, seolah menutup ruang diskusi lebih lanjut.
Ironi 'Bangkai' Berjalan dan Antrean Siluman
Namun, pembelaan diri sang manajer berbenturan keras dengan realita di lapangan. Pantauan tim media mengungkap pemandangan janggal: deretan kendaraan yang tampak tak layak jalan alias "mobil rongsok" terparkir statis siang dan malam di samping area SPBU.
Kendaraan-kendaraan ini disinyalir sebagai unit pelansir yang sengaja diparkir berhari-hari untuk "mengunci" posisi. Begitu stok Solar subsidi tiba, armada misterius ini langsung bergerak melakukan pengisian, sementara masyarakat umum yang benar-benar berhak harus gigit jari karena kuota habis dikuras para pelansir.
Warga menduga kuat, Barcode dan Surat Rekomendasi hanya dijadikan tameng legalitas pelansir untuk menampung Solar dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali ke perusahaan tambang dengan harga selangit demi meraup keuntungan pribadi.
Bungkamnya Sang Manajer: Diduga Sinyal Main Mata?
Kejanggalan semakin menguat ketika Fadel enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait dugaan penimbunan dan distribusi ilegal ke wilayah tambang tersebut. Sikap bungkam manajemen ini justru mempertebal kecurigaan publik akan adanya dugaan "main mata" antara oknum SPBU dengan mafia BBM.
Praktik pengisian jerigen secara serampangan juga menjadi sorotan. Padahal, sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, penggunaan jerigen sangat dibatasi dan wajib memenuhi standar keselamatan serta administrasi yang ketat.
Ancaman Pidana dan Desakan Audit Bph Migas APH
Ketegasan Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) kini ditagih. Berdasarkan Pasal 55 UU Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat menuntut agar pengawasan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas kertas. Perlu ada investigasi mendalam terhadap aliran Solar dari SPBU Sambilambo Kolaka. Jangan sampai Barcode yang sejatinya diciptakan untuk keadilan distribusi, justru dimanipulasi menjadi instrumen untuk melegalkan praktik "perampokan" hak rakyat kecil demi mengisi tangki-tangki perusahaan tambang.
Hingga berita ini dirilis, tim media masih berupaya mengejar klarifikasi dari dinas terkait mengenai pengawasan Surat Rekomendasi yang diterbitkan, guna memastikan bahwa negara tidak sedang membiayai keuntungan korporasi lewat subsidi rakyat.
Tim : Media
_(Sebelum).jpeg)