BREAKING NEWS

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal Di Gayo Lues Belum Di Tindak Polda Aceh


detikiNews
.id | Banda Aceh, (13/2/2026) — Aktivitas pengambilan material galian C yang dikaitkan dengan PT Pelita Nusa kembali menuai sorotan publik. Meski perusahaan tersebut disebut mengantongi izin resmi, dugaan aktivitas di luar titik perizinan memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di daerah itu.


Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah konkret di lapangan, padahal informasi mengenai dugaan pengambilan material di luar lokasi izin telah lama beredar. Lambannya respons tersebut memicu persepsi adanya pembiaran.


Dalam praktik pertambangan, izin usaha bersifat spesifik—terbatas pada titik koordinat dan jenis kegiatan yang tercantum dalam dokumen perizinan. Pengambilan material di luar area tersebut, meskipun dilakukan oleh pemegang izin resmi, tetap berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.


Ketentuan itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin atau tidak sesuai izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan material diambil dari wilayah Kedah dan ditampung di base camp PT Pelita Nusa di Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren.


Bahkan, hingga saat ini terpantau pengambilan Galian C Ilegal tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas Aparat terkait.


Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam kategori pidana pertambangan.


Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Aparat terkait maupun manajemen PT Pelita Nusa. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aparat seharusnya segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


“Kalau memang sesuai izin, sampaikan secara terbuka supaya tidak ada kecurigaan. Tapi kalau melanggar, proses sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.


Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa langkah tegas dan terbuka, isu ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di daerah.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image