BREAKING NEWS

Tuntut Keadilan, LMAPJ Desak Periksa PPK dan PPTK Proyek Bibit Murbei Stagnan

"Tuntut Keadilan, LMAPJ  Desak Periksa PPK dan PPTK Proyek Bibit Murbei Stagnan

DETIK✒️NEWS.ID_WAJO - Teman terlupakan. Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Hermanto Buroncong mengkaji kembali penanganan kasus pengadaan bibit murbei stagnan di Wajo. Himbauan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Sengkang, agar segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kedua ASN ini, PPK dan PPTK, seyogjanya mengetahui bahwa ada suatu peristiwa tindakan tata kelola yang salah. Mereka tidak memiliki legalitas resmi kelompok tani dan lahan, serta Ketua Kelompok tidak teridentifikasi di Disprindagkop UKM Wajo. Namun, mereka tidak memberikan teguran atau pencegahan terhadap perbuatan tersebut.

Hal ini sangat mengejutkan, karena PPK dan PPTK memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Mereka tidak bisa hanya duduk diam dan membiarkan kesalahan terjadi.

Kejaksaan Negeri Sengkang harus segera memeriksa PPK dan PPTK, dan jika terbukti bersalah, mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Baru dapat menjadi dasar untuk menjerat mereka.

Pasal 20 KUHP Baru mengatur tentang perbuatan (penyertaan ) ikut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, sedangkan Pasal 21 KUHP Baru mengatur tentang (pembantuan) yang membantu . Kedua pasal ini dapat digunakan untuk menjerat PPK dan PPTK yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

Harapan kita harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada yang luput dari hukum. LMAPJ-Hermanto Buroncong akan terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan bahwa mereka yang bersalah harus bertanggung jawab.

Kita tidak bisa membiarkan kesalahan ini terus berlanjut dan merugikan masyarakat. Kita harus berani berbicara dan menuntut keadilan. LMAPJ-Hermanto Buroncong akan terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan.

Semoga Kejaksaan Negeri Sengkang dapat segera menindaklanjuti himbauan ini dan memeriksa PPK dan PPTK yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit murbei stagnan di Wajo.(Tim).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image