Kepsek SD Inpres Layang Bertingkat Diduga Abaikan Aturan Seragam Sekolah
Makassar, detikinews.id – Kepala Sekolah UPT SPF SD Inpres Layang Bertingkat, Muh. Saleh, S.Pd., M.Pd., diduga tidak mengindahkan pemberitahuan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait aturan penggunaan pakaian seragam sekolah tahun ajaran 2025/2026.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., telah mengeluarkan surat penyampaian Nomor: 421.1/3993/S.Penyampaian/Disdik/VII/2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPT SPF SD Negeri dan SMP Negeri se-Kota Makassar. Surat tersebut menekankan aturan baru penggunaan pakaian seragam yang wajib diterapkan mulai tahun ajaran berjalan.
Dalam surat itu, ketentuan penggunaan seragam diatur secara rinci, di antaranya:
SD Kelas I: Senin–Kamis putih-merah, Jumat–Sabtu olahraga/muslim.
SD Kelas II–VI: Senin–Selasa putih-merah, Rabu–Kamis batik, Jumat olahraga/muslim, Sabtu pramuka.
SMP Kelas VII: Senin–Kamis putih-biru, Jumat–Sabtu olahraga/pramuka.
SMP Kelas VIII–IX: Senin–Selasa putih-biru, Rabu–Kamis batik, Jumat–Sabtu olahraga/pramuka.
Aturan tersebut diberlakukan untuk menegakkan disiplin serta efektivitas pembelajaran di sekolah. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, SD Inpres Layang Bertingkat justru tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Siswa kelas I di sekolah itu diketahui tetap dibiarkan mengenakan seragam batik, padahal secara jelas diatur hanya boleh menggunakan seragam putih-merah dari Senin hingga Kamis.
Langkah Kepala Sekolah ini dianggap sebagai bentuk penentangan terhadap instruksi resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar. Padahal surat edaran tersebut telah ditegaskan agar seluruh sekolah negeri di bawah naungan Pemkot Makassar melaksanakannya secara seragam dan konsisten.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Inpres Layang Bertingkat maupun Kepala Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak mengikuti aturan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Gema Rakyat Bersatu, Risdianto, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi.
“Kalau aturan resmi dari Dinas Pendidikan saja tidak dipatuhi, bagaimana bisa menanamkan disiplin pada siswa? Kepala sekolah seharusnya jadi contoh, bukan justru melanggar aturan,” tegasnya.
(TIM)