BREAKING NEWS

Villa Tekek : Diduga Korban Sempat Merayu Perempuan Yang Kini Telah Menjadi Tersangka

Villa Tekek : Diduga Korban Sempat Merayu Perempuan Yang Kini Telah Menjadi Tersangka

detikinews.id Lombok – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan dua perwira polisi dan satu warga sipil sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah vila mewah di Gili Trawangan, saat pesta pribadi yang berlangsung pada April 2025 lalu.

Dua anggota Polri yang kini berstatus tersangka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kepala Subbidang Paminal Propam Polda NTB, dan Ipda Haris Chandra, yang juga bertugas di Unit Propam.

Keduanya langsung diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.

Satu nama lainnya yang turut dijerat hukum adalah seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari. Perannya dalam insiden tersebut masih dalam pendalaman penyidik, meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa penyidikan tidak bergantung pada pengakuan semata, melainkan berdasarkan kecukupan alat bukti dan konstruksi hukum yang kuat.

Kronologi Kejadian di Villa Tekek

Tragedi ini berawal saat Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Brigadir Nurhadi menginap di Villa Tekek, Gili Trawangan, Rabu malam, 16 April 2025.

Dalam pesta tersebut, hadir pula dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Melanie—yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Menurut keterangan polisi, sebelum ditemukan tewas di kolam renang, Brigadir Nurhadi diduga sempat menggoda Misri, yang memicu ketegangan di antara mereka.

Keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa interaksi tersebut berujung pada tindakan kekerasan.


“Diduga korban sempat merayu perempuan yang kini telah menjadi tersangka. Itu dikuatkan oleh keterangan saksi di lokasi,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

Brigadir Nurhadi kemudian ditemukan tak bernyawa di dasar kolam dengan sejumlah luka yang mencurigakan.

Latar Belakang Sosok Misri

Misri diketahui sebagai gadis asal Jambi, lulusan SMA berprestasi dari keluarga sederhana.

Ayahnya telah lama meninggal dunia dan semasa hidup bekerja sebagai buruh dan penjual ikan. (Dilansir dari beritatren.id 9/7/2025)

Latar belakang ini membuat keterlibatannya dalam kasus besar menjadi sorotan publik.

Pasal Berlapis

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian. (*)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image