BREAKING NEWS

Gelar Perkara di Polres Maros Dinilai Sekadar Formalitas, Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Ambil Alih


Maros, detikinews.id 
— Gelar perkara yang berlangsung hari ini di Polres Maros menuai sorotan tajam dari pihak pelapor. Pasalnya, proses gelar perkara tersebut bukan berdasarkan petunjuk dari Polda Sulawesi Selatan, melainkan murni inisiatif dari Polres Maros. Namun, pihak pelapor menyatakan bahwa kegiatan itu justru tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan kasus yang dilaporkan.

Menurut kuasa hukum pelapor, gelar perkara yang digelar hari ini hanya terkesan sebagai formalitas semata. Mereka menilai Polsek Moncongloe tetap bersikukuh menggunakan satu pasal saja, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa mengakomodir bukti-bukti tambahan seperti batu-batu yang digunakan dalam pelemparan maupun titik-titik kerusakan di rumah korban.

“Gelar perkara ini tidak menunjukkan itikad baik. Bukti-bukti yang kami sampaikan, termasuk batu yang menjadi alat pelemparan serta kerusakan rumah, sama sekali tidak diakomodir dalam pembahasan. Ini menunjukkan bahwa penyidik Polsek Moncongloe tidak objektif dalam menangani kasus ini,” ujar kuasa hukum pelapor.

Mereka pun mempertanyakan transparansi gelar perkara yang dilakukan hari ini. Menurut mereka, pihak penyidik tidak secara terbuka menunjukkan atau mendiskusikan bukti-bukti yang ada, sehingga membuat proses tersebut jauh dari harapan mereka sebagai pencari keadilan.

“Gelar perkara hari ini hanya akal-akalan. Seolah-olah aparat menghargai keluhan kami, padahal tidak ada transparansi. Kami sangat kecewa terhadap kinerja penyidik Polsek Moncongloe dan Polres Maros,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan kepada Polda Sulsel agar segera menggelar gelar perkara khusus di tingkat Polda. Mereka menilai hanya melalui proses tersebut keadilan bisa ditegakkan secara objektif dan menyeluruh.

“Kami harap Polda Sulsel bisa menanggapi permohonan kami untuk menggelar perkara khusus. Karena kami melihat ada indikasi ketidaknetralan dalam proses penanganan di tingkat Polsek maupun Polres,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan laporan tindak pidana pelemparan dan penganiayaan yang dialami pelapor dan keluarganya beberapa waktu lalu. Pihak pelapor menuntut agar seluruh unsur peristiwa, termasuk kerusakan rumah dan alat yang digunakan, diperhatikan dan dijadikan bagian dari konstruksi hukum secara utuh.


(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image