Mejene Menggemparkan Di Sosial Media Beredar Leksikon Temuan 35 Desa Tahun 2023
detikinews.id | Majene – Dengan beredarnya Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Majene turut melakukan langkah tindak lanjut. Surat edaran tersebut berlaku secara nasional, sehingga di Kabupaten Majene para kepala desa harus menyesuaikan masa jabatan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, SE, MM, menegaskan bahwa surat edaran Kementerian Dalam Negeri tersebut wajib diimplementasikan. Oleh karena itu, para mantan kepala desa periode 2017–2023 diimbau untuk mempersiapkan diri mengikuti aturan yang berlaku, termasuk tahapan persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Jujmat, 29/8/2025
Salah satu poin penting yang ditekankan Bupati adalah kewajiban bagi kepala desa yang bersedia dikukuhkan kembali untuk segera mengurus surat bebas temuan dari Inspektorat. Surat ini menjadi salah satu syarat utama dalam pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pemerintah daerah memberi batas waktu hingga Kamis, 28 Agustus 2025, untuk menyelesaikan administrasi tersebut.
Seiring dengan proses itu, beredar pula Daftar Temuan Desa Tahun 2023 di Kabupaten Majene yang disebarkan melalui media sosial oleh akun Facebook bernama Muhammad Al-Fatih. Berdasarkan pantauan media Litaq Mandar, terdapat 35 desa yang masuk dalam daftar temuan tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan keraguan terkait kemungkinan adanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi sejumlah kepala desa di Majene.
Daftar temuan itu menjadi sorotan publik karena diprediksi bisa menjadi penghambat perpanjangan masa jabatan. Kepala desa yang masih memiliki temuan dan tidak segera menindaklanjuti dalam waktu 60 hari terancam menghadapi proses penyelidikan hukum lebih lanjut di Polda Sulawesi Barat. Hal ini dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.
Bupati Andi Achmad Syukri menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki toleransi terhadap temuan yang tidak ditindaklanjuti. Ia menambahkan, pengukuhan kepala desa hanya dapat dilakukan bagi mereka yang benar-benar memenuhi syarat, bebas dari permasalahan hukum, serta mampu menunjukkan komitmen dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Di sisi lain, publik menyoroti keterbukaan informasi yang beredar di media sosial, sebab daftar temuan desa tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memastikan bahwa proses perpanjangan jabatan kepala desa akan berjalan sesuai regulasi, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Dengan kondisi tersebut, Kabupaten Majene kini berada pada posisi krusial dalam menyikapi implementasi surat edaran perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kejelasan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat serta sikap kepala desa dalam memenuhi persyaratan akan menentukan apakah pengukuhan dapat dilaksanakan atau justru tertunda akibat permasalahan temuan yang belum terselesaikan.***