Mafia Solar Ilegal Diduga Kebal Hukum Lidik Pro Maros ; Polsek Lau Bisa Apa?
DETIK INEWS | Maros - Mafia Solar Subsidi Diduga Kebal Hukum Ketua Lidik Pro Maros : Polsek lau Bisa Apa? Lokasi yang diduga menjadi akses utama menuju Lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Bonto Marannu, Kec. Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan namun belum tersentuh Hukum
Aktivitas penimbunan dan penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Maros, kembali mencuat melenggang bebas tanpa hambatan.Jumat, (13/06/2025).
Seorang pria Illank yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis haram ini, yang berlangsung terang-terangan namun belum tersentuh hukum.
Bersama beberapa rekannya dan disebut bebas keluar-masuk sejumlah SPBU di di kabupaten Maros untuk membeli solar subsidi dan menjual kembali dengan harga tinggi
Solar itu kemudian ditimbun di sebuah penampungan di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros
Informasi dari sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya berinisial (M) menyebutkan, pembelian dilakukan sejak pagi hingga malam hari, tergantung kebutuhan. Bila tempat penampungan sudah penuh, pembeli siap datang untuk mengangkut BBM ilegal tersebut dijual ke perusahaan-perusahaan dengan harga tinggi, dan harga tinggi setara BBM industri.
“Solar itu disinyalir dijual ke perusahaan-perusahaan dengan harga tinggi, dan harganya setara BBM industri,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya"
Ismar Ketua Lidik Pro Maros menyoroti fenomena ini sebagai bentuk kejahatan yang berlangsung secara terang-terangan dan dan melawan hukum segera tindaki apapun alasannya Aparat Penegak Hukum jangan hanya diam saja terkhusus di wilayah Polsek Lau.
" Saya menilai penimbun BBM tersebut merasa kebal hukum sementara undang undang kita mengatur dengan adanya "Equality before the law" (kesetaraan di depan hukum) berarti semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ini berarti bahwa hukum diterapkan secara adil dan sama bagi semua orang, tanpa pembedaan atau diskriminasi. "Tegas Ismar".(2R)