Lidik Pro Maros : Kemana Peran Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa dan aparat penegak hukum Adanya Penampungan Solar Wil.Lau
detikinews.id | Maros - Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam pembinaan masyarakat, deteksi dini masalah Kamtibmas, dan mediasi konflik. Babinsa, di sisi lain, bertugas melaksanakan pembinaan teritorial TNI di wilayah desa/kelurahan, termasuk memberikan penyuluhan bela negara dan memantau kondisi sosial masyarakat. Kamis, (12/06/2025)
Dengan adanya Mafia solar di wilayah hukumnya harus bertanggung jawab dengan praktik penampungan BBM jenis Solar yang berada di Maccini Baji, Kec. Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Kabupaten Maros , menarik perhatian Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro) Maros menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses secara hukum
"Kemana Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa dan aparat penegak hukum yang lain, yang di mana penimbunan BBM ilegal tersebut sudah sangat meresahkan dan segera secepatnya ditindaki"
Ismar mendesak kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa dan aparat penegak hukum yang lain jangan hanya menutup mata jika ada laporan masyarakat seharusnya Meraka cepat menindaki laporan tersebut dan sangat berperan penting untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Ungkapnya