BREAKING NEWS

Diduga Tak Prosedural, Pembayaran Insentif Iman Dusun Dan Tunjangan BPD Di Tadangpalie Disorot

Diduga Tak Prosedural, Pembayaran Insentif Iman Dusun Dan Tunjangan BPD Di Tadangpalie Disorot

detikinews.id Wajo, 30 Juni 2025 - Dugaan penyimpangan dalam pembayaran insentif Imam Dusun dan tunjangan Anggota BPD mencuat di Desa Tadangpalie, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo. Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Wajo, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pembayaran yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kasus ini bermula dari tuntutan insentif oleh H Lamappuanna, Imam Dusun Toddangsalo, yang mengemuka setelah Kepala Desa Tadangpalie periode 2014–2021 atas nama Panguriseng meninggal dunia pada 2024 lalu.

Lamappuanna, yang didampingi oleh oknum LSM dan oknum wartawan mendatangi Kepala Desa Tadangpalie saat ini, Hj. St. Marika, pada tanggal 7 Juni 2021. Mereka menuntut pembayaran insentif dengan nominal cukup fantastis sebesar Rp114 juta.


Ketua DPC MOI Wajo, Marsose Gala mengungkapkan, Kepala Desa Tadangpalie Hj. ST. Marika terpaksa membayarkan 50 persen dari total tuntutan tersebut, yakni sebesar Rp57 juta, pada 31 Oktober 2024 karena merasa tertekan dan takut. 

Pembayaran itu dibuktikan dengan kwitansi yang ditandatangani oleh H. Lamappuanna, termasuk alokasi pembayaran uang sebesar Rp5 juta untuk oknum LSM dan oknum wartawan yang mendampingi.

Tak berhenti disitu, lanjut Marsose, giliran Anggota BPD periode 2019–2025, Andi Parmesta kembali mendesak pembayaran honor sebesar Rp16 juta. Dia juga didampingi oknum LSM dan oknum wartawan yang sama. Pembayaran dilakukan pada 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Andi Parmesta sendiri.

"Selanjutnya, Hj. Andi Tahi, anggota BPD periode 2014–2019, turut menuntut pembayaran tunjangan senilai Rp24 juta (Rp4,8 juta per tahun untuk 5 tahun masa jabatan), yang kemudian dikurangi Rp800 ribu karena pernah menerima sebagian," lanjut Marsose.


Namun, sisa tuntutan sebesar Rp23,2 juta itu tidak dibayarkan karena pihak keluarga kepala desa melarang pembayaran saat penagihan dilakukan pada awal Juni 2025.

Buntut dari kasus ini, akhirnya menimbulkan perdebatan panas di grup WhatsApp Informasi Pembangunan Wajo. Terjadi saling silang pendapat antara pihak investigator, fasilitator, para penuntut, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk anggota BPD dari dua periode berbeda.

Sebagai tindak lanjut, DPC MOI Wajo selaku pihak yang melakukan investigasi telah menyampaikan aspirasi resmi ke Gedung DPRD Kabupaten Wajo pada Senin, 30 Juni 2025, guna mendorong penyelesaian persoalan ini secara transparan dan akuntabel. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image