APH BERBISNIS !!!. MENGENAL OKNUM KEJARI KONAWE INISIAL BR DI DUGA MEMONOPOLI DAN MERAUP KONTRAK DAN TERLIBAT PENGANGKUTAN ORE NIKEL
Baru-baru ini publik di hebohkan dengan adanya informasi soal APH Oknum Kejari Konawe inisial BR yang di duga ikut memfasilitasi sebuah perusahaan sebut saja PT. Bharadaksa Sembilan Satu Mineral (B91M) berkontrak soal jasa pengangkutan Ore Nikel Barang Bukti yang dimiliki oleh PT. Anugerah Mining Indonesia (AMI) di Blok Mandiodo Konawe Utara. Sudah menjadi rahasia umum di telinga Rakyat Lingkar Tambang hingga masyarakat secara umum mengetahui soal ini namun takut untuk bersuara seakan-akan menahan diri karena akan menjadi permasalahan di kemudian hari sebab di hantui oleh tekanan.
Namun kali ini masih ada pihak yang berani mengatakan hal tersebut karena berimbas dengan sedikitnya bahkan tidak adanya peluang bagi masyarakat kecil karena kehadiran Oknum tersebut. Sejatinya kehadiran suatu perusahaan dalam beraktivitas di suatu daerah atau wilayah pastinya akan memberikan begitu sedikit bahkan banyak peluang kemitraan sebagai bentuk pemberdayaan.
Menanggapi hal tersebut Arman Manggabarani Selaku Ketua Front Pemuda dan Masyarakat Konawe Utara (FPMKU) mengatakan bahwa "Secara Eksplisit kita sudah mengetahui bahwa sebutan Abuse Of Power merupakan Oknum APH yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapat keuntungan lebih baik perseorangan ataupun kelompok, bukan kepentingan umum atau sesuai dengan aturan yang berlaku. APH berbisnis !!!. sudah banyak di jumpai di negeri kita ini namun tak jadi pusat pandangan atau luput dari mata. Nah, kali ini kita menjumpai suatu perusahaan yakni PT. B91M berhasil berkontrak dengan PT. AMI karena ada campur tangan juga keterlibatan pengangkutan Ore Nikel BB sitaan negara yaitu di duga salah satu Oknum Kejari Konawe Inisial BR memiliki Posisi Penting di instansi tersebut terlibat dalam pengangkutan Ore Nikel BB milik PT. AMI. Sejatinya APH bertugas Pengamanan Hukum dan mengawasi BB milik negara yang sudah di lelang, akan tetapi fakta tidak sesuai di lapangan. Sehingga di luar konteks berhasil masuk dalam pusaran Bisnis, bahkan kami tau selak beluk kronologi sehingga Meraup kontrak tersebut Hingga bantuan skenario salah satu oknum pihak di dalam perusahan pemenang BB."
Di tempat yang sama Iman Pagala Ketua Konspirasi Sultra mengatakan bahwa "Banyak Pihak Terlibat bahkan tergadaikan. Sangat disayangkan apabila ada Oknum APH terlibat berbisnis hasil sitaan negara pasca lelang di lakukan. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sanksi administratif bisa berupa penghentian kegiatan, perintah untuk menghentikan praktik monopoli, pembatalan perjanjian, atau denda Maksimal 25 Milyar. Sudah jelas bahwa ketika ada keterlibatan APH Memonopoli bisnis maka melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini kami tidak akan di diamkan harus secepatnya di sikapi dan di proses oleh Penegakan Hukum, selanjutnya kami akan adakan aksi protes serta mengadukan hal ini kepada pihak yang memiliki wewenang." Tutupnya.
(Ar)