TpdoTfM5GpzpTSYlTUr6GfG7GA==
Light Dark
Tak Terapkan K3 Dengan Baik. Dua Orang Tewas di WIUP PT.  Bosowa Mining. KLP-Konut: Kemnaker Wajib Tutup Aktivitas Tambang Perusahaan

Tak Terapkan K3 Dengan Baik. Dua Orang Tewas di WIUP PT. Bosowa Mining. KLP-Konut: Kemnaker Wajib Tutup Aktivitas Tambang Perusahaan

Table of contents
×

detikinews.id|Konawe Utara - Lagi dan lagi Kecelakaan kerja sering kali terjadi di beberapa Perusahaan pelbagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) apalagi mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pastinya tidak berjalan dengan baik aktivitas suatu perusahaan, seperti yang terjadi Di IUP PT. Bosowa Mining terletak di desa Lameruru Kecamatan Langgikima kabupaten Konawe Utara,(24 Mei 2025).

Bukan hanya kali ini, Kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Bosowa Mining merupakan kejadian kesekian kalinya hingga memakan korban. Sebanyak 2 Pekerja Tertimbun Tanah Longsor, Pekerja merupakan karyawan PT. Albar Jaya Bersama (AJB) Safrin Zahimu dan Muhammad Isnain berasal dari Bau-Bau dan Gororntalo serta dinyatakan meninggal dunia sekitar jam 10:00 Wita pada saat aktivitas pertambangan berlangsung. 

Kini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Perusahaan kian berulang terjadi tragedi bahkan memakan korban apakah ini merupakan tidak di terapkannya K3 pada saat perusahaan memulai aktivitas sampai dengan berakhirnya jam kerja. 

Di jumpai awak media Ketua LSM Lacak Sultra menjelaskan "Bahwa kejadian kecelakaan kerja di PT. Bosowa Mining ini sudah terjadi beberapa kali, seharusnya pemda dan kemnaker mengambil langkah secepatnya menghentikan kegiatan pertambangan yang di lakukan oleh perusahaan karena tidak taat kaedah SOP pertambangan dan dalam penerapan K3 tidak tuntas. 

Hal ini masuk pelanggaran berat dan di kenakan pidana sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat 1 "Setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja."Ketika perusahaan tidak menerapkan hal tersebut maka dikenakan sanksi administratif baiknya pencabutan izin usaha pertambangan karena iini sudah berulang kali terjadi dan denda sesuai pelanggaran berat yang sudah diketahui oleh publik."

Selanjutnya Menurut Arman Manggabarani selaku Ketua Front Pemuda Dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Mengatakan."Hal ini akan kami adukan ke pihak berwenang, soalnya sudah berulang kali terjadi seharusnya ada tindakan tegas dari instansti yang berwenang terutama Kemnaker dan Inspektorat Tambang juga kepada APH Harus memberikan sanksi berat kepada pihak PT. Bosowa Mining. 

Terlepas dari hal tersebut, dalam konteks yang berbeda kami juga telah melakukan penelusuran yaitu PT. Bosowa Mining ini diduga memfasilitasi penambang koridor atau memberikan Dokumen Penjualan Ore Nikel kepada perusahaan yang tidak memiliki WIUP atau serinh bermain di lahan celah, tentunya kami akan mengadukan juga hal ini kepada APH.

(Ar)