detikinews.id Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan merespon geli oknum Kades Tading Ni Ulihi Kecamatan Deleng Pokhisen Kabupaten Aceh Tenggara yang diduga melaporkan Ketua DPC Formades Aceh Tenggara Ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
"biar sajalah oknum kades tersebut lapor APH mungkin dia panik atau tidak paham regulasi, tinggal kita siapkan data-data dugaan penyimpangan yang disampaikan masyakarat ke Formades terkait dugaan penyelewengan pekerjaan yang menggunakan dana desa". kata Ketum Formades melalui whatsApp.
Apa yang dilakukan oknum Kades Tading Ni Ulihi tersebut mengindikasikan dia tidak paham regulasi dan tupoksi lembaga sebagai kontrol sosial.
"mungkin dia (oknum kades) tidak paham regulasi dan tupoksi lembaga Pers atau LSM sebagai kontrol sosial, yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, bahkan untuk mengawal dana desa itu menjadi hak setiap masyarakat baik secara individu atau kelembagaan". Lanjut Bang Farhan (Panggilan akrab Ketum Formades Junaidi Farhan).
Ketum Formades menyampaikan pesan semangat kepada seluruh Pengurus dan anggota DPC Formades Aceh Tenggara serta masyarakat untuk jangan takut untuk membongkar dugaan penyelewengan penggunaan dana desa, dan terus mengawal dan memantau penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang benar sehingga benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat desa.
"Kawal dan pantau terus penggunaan dana desa, kalau ditemukan penyimpangan laporkan kepada pihak berwenang dan kawal juga laporannya agar dapat ditindak lanjuti oleh APH sesuai aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia". Tegas Ketum Formades.
Dewan Pimpinan Pusat Forum Membangun Desa (DPP Formades) berkomitmen mendukung pengurus dan anggota Formades seluruh Indonesia untuk mengawal dan memantau Penggunaan Dana Desa sekaligus memotivasi masyarakat untuk ikut aktif juga baik mengawal atau terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan dana desa. (*)