Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD Oknum Dosen Di Mataram Resmi Tersangka
detikinews.id Lombok Barat - Seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi Tinggi di Mataram, berinisial HA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat atas dugaan pencabulan terhadap siswi kelas 5 SD.
Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadan lalu. Setelah kembali dari musala, HA mengajak korban, yang merupakan tetangganya, untuk mengambil takjil di rumahnya. Namun, pelaku malah membawa korban ke tempat sepi dan diduga melakukan tindakan pencabulan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan, dan HA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi terkait penahanan tersangka atau pasal yang disangkakan. Rilis resmi dari kepolisian dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat. Dilansir dari NTBSatu.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pelaku sempat mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Ketua RT setempat. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik di Mataram, termasuk kasus sebelumnya yang melibatkan dosen UIN Mataram. Hal ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan mahasiswa dari tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (*)