![]() |
"Besok Kami Akan Laporkan, Kita Lihat Saja Nanti Apakah Pemerasannya yang Telah Menjalani Proses Persidangan Dengan Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Atau Penyuapannya," Tegasnya |
detikinews.id Wajo- Tony Iswandi menjadi sorotan utama dalam pemberitaan yang mengaitkan lembaganya dengan dugaan pemerasan tersebut dengan tegas dibantahnya. Dia menyebutnya tuduhan itu sebagai fitnah yang tidak berdasar dan sarat kepentingan pribadi.
Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baik lembaga yang ia pimpin.
“Ini bukan hanya soal saya, tetapi lebih kepada lembaga kami. Tuduhan ini kami duga kuat terkait dengan laporan kami yang sementara bergulir,” ujar Iswandi dalam pernyataannya, Minggu, (27/04/2025).
Menurut Iswandi, tuduhan pemerasan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa L-KONTAK tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan, melainkan justru memberikan bantuan kepada Kepala Desa Benteng Lompoe melalui surat pernyataan sebagai bentuk pertimbangan hukum.
“Tunjukan bukti jika saya, dan Dian Resky dari L-KONTAK menerima uang dari Kepala Desa. Ingat kami tidak pernah melakukan jual beli surat pernyataan. Jika ada yang menuduh demikian, silakan buktikan. Kami tidak akan tinggal diam jika nama baik kami dicemarkan,” tambahnya.
Iswandi juga menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk melapor ke pihak berwajib jika memiliki bukti valid. Ia menilai bahwa penyebaran fitnah melalui media menunjukkan lemahnya dasar tuduhan tersebut.
“Silahkan lapor polisi kalau memang ada bukti. Justru sebaliknya, dengan pernyataan Kepala Desa itu, menjadi bukti kuat kami kalau ada upayanya untuk melakukan penyuapan terhadap diri saya atasnama L-KONTAK. Itu dibuktikan dengan adanya pengakuan dia pada persidangan saudara Harry sebelumnya,” tegasnya.
Kepada masyarakat Wajo, dan elemen LSM lainnya, Iswandi juga menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan yang menyudutkan nama baik organisasi serupa. Ia berkomitmen untuk melawan tuduhan yang tidak benar dengan bakal melaporkan balik.
"Besok kami akan laporkan, kita lihat saja nanti apakah Pemerasannya yang telah menjalani proses persidangan dengan memiliki kekuatan hukum tetap, atau Penyuapannya," tegasnya. (*)
Wakil Pimpinan Redaksi :
Harry Goa