BREAKING NEWS

IMAM MUHAJIR: MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERPENGARUH INFORMASI YANG BELUM TERVERIFIKASI TERKAIT KAPOLSEK BOLO


DETIK✒️NEWS.ID_
Bima
– Advokat dan Praktisi Hukum, Imam Muhajir, mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar fakta dan belum terverifikasi secara hukum, khususnya terkait isu yang beredar mengenai Kapolsek Bolo, Iptu Muh. Sofyan .

Menurut Imam Muhajir, dalam negara hukum setiap informasi yang mengandung dugaan tindak pidana harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hingga terdapat fakta atau keterangan resmi dari institusi yang berwenang, masyarakat tidak sepatutnya membentuk kesimpulan berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Prinsip praduga tak bersalah merupakan asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat harus menghormati proses hukum dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi," ujar Imam Muhajir.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan atau informasi yang tidak didukung fakta dapat merugikan nama baik seseorang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Imam Muhajir mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, mengedepankan literasi informasi, serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Mari kita menjaga marwah penegakan hukum dengan tidak menyebarkan ataupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepastian hukum hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial maupun dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Imam Muhajir.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image