BREAKING NEWS

TAMBORA "DARURAT" OBAT KERAS: Hukum Mandul di Balik Kedok Toko Kosmetik Angke?

TAMBORA "DARURAT" OBAT KERAS : Hukum Mandul di Balik Kedok Toko Kosmetik Angke?
JAKARTA, Detikinews. id
Wilayah hukum Polsek Tambora kini berada dalam sorotan tajam. Di tengah gencarnya pemberantasan narkoba di wilayah Jakarta Barat, satu titik di Kelurahan Angke seolah menjadi "zona nyaman" bagi peredaran obat keras Daftar G. Praktik ilegal yang secara terang-terangan berkedok toko kosmetik ini memicu pertanyaan besar: Apakah hukum di Tambora sedang tertidur, atau sengaja menutup mata?

​Etalase Cantik, Isinya Racun Saraf

Pada 18/4 /2026 Menurut informasi Warga yang minta namanya dirahasiakan. Ia mengungkap sebuah pola klasik yang kian berani. Toko Kosmetik Puja yang berlokasi di Jalan Angke Jaya Raya, RT 003/RW 006, Kelurahan Angke, disinyalir kuat hanyalah sebuah kamuflase. Di balik rak-rak bedak dan pembersih wajah, diduga terjadi transaksi masif obat-obatan perusak saraf jenis Tramadol dan Hexymer.

​Ironisnya, lokasi ini berada di tengah pemukiman padat dan bersebelahan dengan warung makan, menjadikannya akses mudah bagi kaum muda hingga kelompok marjinal. Saat tim media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial, penjaga toko menunjukkan sikap defensif dengan dalih "stok kosong"sebuah reaksi yang lazim ditemukan pada titik-titik distribusi yang mencoba memutus rantai informasi. Sosok berinisial F disebut-sebut sebagai otak di balik operasional bisnis gelap ini.

​Tidak berhenti pada penjaga toko saja. "Aroma diduga "main mata" antara pengedar dan oknum tertentu tercium melalui munculnya sosok berinisial A, yang disebut-sebut menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), "Ujarnya.

​Peran Korlap ini diduga menjadi "benteng" yang memastikan kelancaran distribusi sekaligus menjamin toko-toko ini aman dari jangkauan penegakan hukum. Praktik Cash On Delivery (COD) di gang-gang sempit saat toko fisik tutup menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki manajemen risiko yang sangat rapi dan terorganisir.

​Menakar Nyali Kapolsek dan Kapolres: Tegas atau Seremonial?

​Ketimpangan penindakan di Jakarta Barat memicu spekulasi liar di masyarakat. Jika di wilayah lain kepolisian mampu melakukan penggerebekan besar, mengapa di Tambora khususnya di Jalan Angke Jaya bisnis ini tampak begitu "berwibawa" dan tak tersentuh?

​Sesuai Pasal 3 dan 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999, pers berkewajiban menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan melakukan pengawasan terhadap penyimpangan. Dalam hal ini, membiarkan peredaran obat Daftar G tanpa tindakan tegas adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran generasi bangsa.

​Keresahan warga telah mencapai puncaknya. "Kami bosan dengan prosedur standar; toko tutup saat ada razia lalu buka lagi besoknya. Kami butuh hukum yang punya taring, bukan sekadar seremonial," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan.

​Kini, bola panas berada di tangan Kapolsek Tambora, Kapolres Metro Jakarta Barat, hingga Kapolda Metro Jaya. Publik menanti bukti nyata: Apakah mereka berani menyikat habis jaringan "Korlap A" dan "Bos F", ataukah hukum tetap akan layu di bawah tekanan koordinasi gelap?

(Tm)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image