Nama Tak Bisa Digunakan, Warga Gowa Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pendidikan
Gowa, detikinews.id — Seorang warga Kabupaten Gowa, Muh. Aras Syamsurya S, mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tidak dapat lagi digunakan untuk mendaftar Ujian Paket C. Hal tersebut diduga karena namanya telah tercatat pernah mengikuti ujian sekolah, meski ia menegaskan tidak pernah melakukannya.
Informasi ini disampaikan oleh pihak keluarga saat hendak mendaftarkan Muh. Aras Syamsurya S ke program pendidikan kesetaraan Paket C. Namun, proses pendaftaran terhambat lantaran data yang bersangkutan sudah terpakai dalam sistem.
Muh. Aras Syamsurya S, yang lahir pada 26 Mei 2005, diketahui merupakan lulusan SMP Negeri 3 Sungguminasa dengan Nomor Induk Siswa (NIS) 005162 44 21. Ia sempat dinyatakan lulus dan diterima di SMK Negeri 3 Gowa. Namun, ia memutuskan tidak melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut karena jurusan yang diterima tidak sesuai dengan minatnya.
Sejak saat itu, Muh. Aras Syamsurya S diketahui tidak melanjutkan pendidikan formal dan sempat menganggur selama beberapa tahun. Ketika ia berencana melanjutkan pendidikan melalui jalur Paket C, justru muncul kendala yang tidak terduga.
“Kami sangat kaget saat mengetahui nama anak kami sudah terdaftar pernah mengikuti ujian, padahal dia tidak pernah ikut,” ungkap pihak keluarga.
Keluarga pun merasa kecewa dan berencana menelusuri lebih lanjut dugaan penyalahgunaan identitas tersebut. Mereka menduga ada pihak yang menggunakan nama Muh. Aras Syamsurya S tanpa izin untuk mengikuti program pendidikan atau ujian tertentu.
Selain itu, keluarga juga berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dapat turun tangan membantu mengungkap siapa pihak yang telah menggunakan identitas tersebut, sekaligus memulihkan hak pendidikan Muh. Aras Syamsurya S.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran terkait keamanan data pribadi di sektor pendidikan, yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
(*)
