Diduga Ada Oknum Bermain, Pembayaran Tanah 76 Hektar Warga Salah Sasaran Selama 16 Tahun
detikiNews.id | Kolaka — Seorang warga bernama DG Pacidda mengaku tanah miliknya seluas 76 hektar telah dikuasai oleh pihak perusahaan PT Damai Jaya Lestari selama kurang lebih 16 tahun tanpa adanya pembayaran yang jelas.
DG Pacidda mengungkapkan bahwa selama belasan tahun tersebut dirinya tidak menerima hak apa pun atas lahan yang digunakan perusahaan. Hingga akhirnya, setelah dibantu oleh Rudi, mantan asisten di PT Damai Jaya Lestari yang kini sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, proses pembayaran mulai ditindaklanjuti.
“Tanah saya 76 hektar, tapi baru 28 hektar yang dibayarkan kontraknya, itu pun dihitung per triwulan,” ungkap DG Pacidda saat dikonfirmasi media.
Ia menjelaskan, pembayaran yang diterima sejauh ini masih sangat jauh dari total luas lahan yang dimiliki. Bahkan, selama 16 tahun tersebut, ia hanya menerima pembayaran sebanyak dua kali, yakni Rp7 juta pada pembayaran pertama dan Rp28 juta pada pembayaran berikutnya.
Menurutnya, setelah Hari Raya Idulfitri nanti, Rudi bersama kepala desa akan kembali menindaklanjuti sisa lahan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
DG Pacidda juga menduga adanya oknum yang mengklaim sebagian lahannya, sehingga pembayaran selama ini justru jatuh ke pihak lain.
“Ada oknum yang mengklaim tanah kami, sehingga pembayaran selama ini bukan kami yang terima. Kami minta itu dihentikan,” tegasnya.
Ia pun menegaskan akan mengambil langkah tegas agar seluruh lahan miliknya yang seluas 76 hektar dapat dibayarkan sesuai haknya.
