BREAKING NEWS

Karawaci Darurat Cukai: Menguak 'Benteng' Distribusi Rokok ilegal Diduga dipagari Oknum

Karawaci Darurat Cukai: Menguak 'Benteng' Distribusi Rokok ilegal Diduga dipagari Oknum

​TANGERANG, Detikinews. id
26/2/2026. Di balik rimbunnya pemukiman warga di Jl. Sedap Malam III, Nusa Jaya, Karawaci, sebuah gudang diduga menjadi jantung peredaran rokok ilegal yang kian tak tersentuh. Praktik "bisnis gelap" ini tidak hanya menguapkan potensi pendapatan negara melalui cukai, tetapi juga memunculkan aroma busuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan oknum media sebagai "tameng" di balik layar.

​Hasil penelusuran lapangan mengungkap fenomena ironis: rokok tanpa pita cukai alias "rokok bodong" (Rokok ilegal) kini dijajakan secara terang-terangan di warung kelontong hingga pasar tradisional. Murahnya harga menjadi daya tarik utama bagi masyarakat ekonomi bawah, namun di baliknya, ada mesin bisnis raksasa yang bergerak di luar hukum.

*​Lingkaran Setan: Dugaan "Cawe-Cawe" Oknum*

​Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa langgengnya bisnis haram ini bukan sekadar soal lemahnya pengawasan. Muncul tudingan serius mengenai adanya skema "setoran" yang diduga melibatkan oknum berinisial Romli dari kalangan media serta dugaan keterlibatan oknum Aparat dari unsur berinsial Indra setempat.

​"Bisnis rokok ilegal di Karawaci ini sudah sistemik. Ada dugaan pembiaran yang terstruktur karena adanya koordinasi dengan pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan," ujar sumber tersebut kepada awak media, Rabu (18/02/2026).

​Jika tudingan ini benar, maka fungsi kontrol sosial dan penegakan hukum di wilayah Tangerang tengah berada di titik nadir. Oknum yang seharusnya menjadi penjaga aturan, diduga justru beralih peran menjadi "pelicin" jalannya distribusi barang ilegal.

​Secara regulasi, Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai sudah sangat gamblang: mereka yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun. Namun, di Karawaci, hukum seolah hanya menjadi tulisan mati di atas kertas.

​Kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran barang ilegal ini? Ataukah gudang di Jl. Sedap Malam III tersebut memang terlalu "licin" untuk digerebek?

​Dampak dari suburnya rokok bodong ini langsung menghantam pengusaha rokok resmi yang taat pajak. Produk legal kini kalah saing di pasar karena beban cukai yang tinggi, sementara rokok "polosan" melenggang bebas tanpa beban pajak sedikitpun.

​Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait. Tanpa tindakan nyata, Karawaci berisiko menjadi zona nyaman bagi para mafia cukai yang merampok uang negara di siang bolong, di bawah payung perlindungan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

(Red/Tim)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image