Birokrasi Dagelan: RS Jurnalis Sekaligus Sekdes & RM Pegawai Kontrak MPK Jadi "Benalu Pers" Penjilat Kekuasaan!
0 menit baca
Birokrasi Dagelan: RS Jurnalis Sekaligus Sekdes & RM Pegawai Kontrak MPK Jadi "Benalu Pers" Penjilat Kekuasaan!
ACEH SINGKIL, Detikinews.id
12 Februari 2026- Skandal di tubuh Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil kian memuakkan dan mempertontonkan drama birokrasi paling memalukan. Fokus publik kini tertuju pada RS, seorang oknum yang merangkap jabatan sebagai Jurnalis sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes) aktif di Kecamatan Singkil Utara, serta RM, pegawai dinas kontrak di MPK yang memiliki rekam jejak kelam. Keduanya kini dijuluki sebagai "Benalu Pers" yang menggunakan atribut media demi membentengi praktik maladministrasi dan mencuci tangan dari dosa-dosa birokrasi.
Wakil Ketua Umum IWO, Ali Sofyan, meledak dalam kemarahan melihat Dinas Pendidikan Aceh Singkil yang seolah lumpuh dan berlindung di balik ketiak "Juru Bicara Siluman". Ia menilai kehadiran RM dan RS dalam lingkaran pemerintah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika publik.
"Sangat menjijikkan! Bagaimana mungkin seorang Sekdes aktif seperti RS bebas bermain peran sebagai jurnalis untuk mengamankan kepentingan oknum? Dan bagaimana bisa RM, seorang pegawai kontrak di MPK, dibiarkan menggunakan tangan pihak luar untuk membela diri? Ini institusi pendidikan, bukan sarang gerombolan penjilat! Jangan lacurkan marwah birokrasi demi melindungi benalu yang tidak tahu aturan!" tegas Ali Sofyan.
Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, secara frontal mengungkit rekam jejak RM yang pernah terseret dalam pusaran skandal dana rakyat (PNPM). Ia menilai keberadaan RM sebagai tenaga kontrak di MPK adalah bukti hancurnya standar integritas di Aceh Singkil.
"MPK bukan tempat pembuangan untuk menampung figur dengan catatan hitam! RM yang memiliki sejarah kelam dana PNPM, ditambah RS yang menabrak aturan ASN dengan merangkap jurnalis, adalah dua benalu yang merusak sistem dari dalam. Mereka bukan pejuang informasi, mereka adalah parasit yang menggunakan tameng pers untuk menutupi borok rekrutmen yang dipaksakan!" cecar Hermanius.
Redaksi secara tajam membongkar carut-marut yang selama ini ditutupi oleh Dinas Pendidikan:
- RS dan Pelanggaran Disiplin ASN: Jabatan RS sebagai Sekdes aktif namun merangkap jurnalis adalah pembangkangan nyata terhadap PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Ini adalah tindakan ilegal yang seolah direstui oleh Pemkab Aceh Singkil.
- RM dan Standar Moral MPK: Penempatan RM sebagai pegawai kontrak dinas di MPK menunjukkan bahwa proses seleksi tidak lagi memandang integritas. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan dikelola oleh figur yang memiliki catatan buruk dalam pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat (PNPM)?
- Mentalitas Pengecut Pejabat: Bungkamnya Kepala Dinas dan Ketua MPK membuktikan bahwa mereka tersandera oleh kepentingan "Benalu Pers" ini.
Kami mendesak pembersihan total tanpa kompromi:
- Bupati Aceh Singkil harus segera memecat RS dari jabatannya sebagai Sekdes karena telah melanggar kode etik ASN dan merusak marwah jurnalisme.
- Segera Batalkan SK Kontrak RM di MPK Aceh Singkil karena telah mencederai rasa keadilan publik dan moralitas lembaga pendidikan.
- Tindak Tegas Pejabat Pengecut di lingkungan Dinas Pendidikan yang membiarkan urusan internal negara diintervensi oleh juru bicara liar yang tidak kompeten.
"Hentikan sandiwara birokrasi dagelan ini. Jangan biarkan wajah Aceh Singkil hancur hanya karena memelihara Sekdes bermuka dua dan pegawai kontrak dengan rekam jejak kelam dana rakyat!"
(Publisher - Redaksi PRIMA)