Keadilan yang Tertunda: Kasus Proyek Bibit Murbei Wajo Oleh: Hermanto Broncong, LMAPJ Sulsel
Oleh: Hermanto Broncong, Kordinator LMAPJ Sulsel
DETIK✒️NEWS.ID_WAJO - Pelusuran Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), Sulawesi Selatan, terkait Proyek bibit murbei Stagnan. Saya mencoba mengali secara objektif kronologi proyek murbei stagnan tahun 2020 Program pengadaan bibit murbei 1000.000 (satu juta) pohon oleh penyedia/rekanan CV.MASSALANGKA gagal produksi yg hanya terelisasi 491.440 batang pohon. Demikian sekilas titik awal program proyek pengadaan bibit murbei stagnan ini. Tahun 2022 turun anggaran pengadaan proyek bibir murbei APBD,500.000 (lima ratus) pohon dgn penyedia/rekanan CV ARKAN telah di uraikan dengan jelas Ketua MOI-DPC Wajo Marsose Gala.
Dengan derasnya pemberitaan dan permintaan melalui media online dan LSM kepada pihak Kejaksaan Negeri Wajo untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait proyek pengadaan bibit murbei yang disinyalir ada tidak bersesuain tata kelola pelaksanaannya dilapangan. Permasalahan ini yang menyita perhatian kejaksaan negeri wajo untuk menjawab keresahan masyarakat pemerhati Keadilan sehingga pihak kejaksaan cepat mengambil langkah langkah mencari data dan memeriksa. Bahkan sejumlah pihak telah diminta keterangan saksi karena itu msh dalam tahap pemeriksaan saksi dan semua masih bertatus saksi menurut Kasat Intel Kajari Wajo, Andi Saifullah.
Dari semua pemeriksaan saksi juga terdapat antaranya Kepala Desa (Kades) Wajoriaja, Arafah Daga juga termasuk rekanan pemenang proyek, Kurnia Syam juga selaku Ketua SIIK SOLUTION CENTER ( SSC) Wajo. Metode pemilihan dilakukan dengan tender e-purchasing. Atas hasil penyelidikan/penyidikan dari beberapa saksi bahwa kelompok dan Ketua kelompok tani murbei begitu juga lahan belum memiliki legelitas resmi sehingga data identitas tidak ada dikantongi pihak Prindagkop UKM Wajo, Sehingga Kurnia Syam disinyalir memonopoli kelompok tani dan lahan, Bahkan masalah tindakan ini dibenarkan oleh Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Disprindagkop UKM Wajo "DARWIS".
Dikuatkan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulsel mengindikasikan adanya masalah pada kasus bibit murbei, dengan laporan yang menyoroti proyek yang stagnan, menunjukkan adanya potensi kerugian atau ketidak sesuaian pengelolaan anggaran, mereka akan fokus pada temuan audit, seperti temuan Inspektorat Daerah, untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja pemerintah daerah terkait pengadaan bibit murbei, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Poin Kunci Pandangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) : Proyek Stagnan: Laporan BPK menyoroti proyek bibit murbei yang tidak berjalan sesuai rencana, mengindikasikan hambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan. Audit dan Rekomendasi: BPK akan menindaklanjuti temuan dari audit Inspektorat Daerah terkait kasus ini, melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan memberikan rekomendasi kepada pemda untuk menindaklanjuti temuan serta memperbaiki pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek. Akuntabilitas dan Kinerja: Fokus BPK adalah memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik, mengidentifikasi kelemahan, dan mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah agar kerugian negara dapat diminimalkan.
Tindakan yang Diharapkan: Pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan Inspektorat. Adanya langkah-langkah perbaikan struktural untuk menyelesaikan masalah proyek murbei. Peningkatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek di masa mendatang. Intinya, BPK Perwakilan Sulsel melihat masalah bibit murbei sebagai indikasi adanya ketidakberesan yang perlu ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
Pada kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar jam 16.00 wita adalah hari nas bagi MKS status tersangka selanjutnya di tahan di Rutan Klas II B sengkang. Saat diminta keterangan pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum tapi menurut informasi yg didapat sebelum MKS ditawarkan dari penyidik kejaksaan namun ditolak ,ini sangat Turbulensi karena MKS tidak merasa ditawarkan penasehat hukum dan menolak itu terbukti tidak ada Berita Acara Penolakan.
Hal ketidak beneran prosedur ini mendasari pihak MKS melalui pengacaranya memohon Prapradilan . Melalui prapradilan antara Pemohon dan Termohon Kejaksaan Negeri Sengkang yang dimenangkan termohon (Kejaksaan Negeril sengkang) dengan keputusan pengadilan Negeri Sengkang oleh Hakim Tunggal Yon Maharani, SH, Terhadap keputusan itu sangat mengecewakan sebagian orang terutama pihak MKS dan keluarganya. tltapi perlu diketahui Bahwa Prapradilan bukan akhir, Camkan "MENANG BELUM TENTU BENAR, KALAH BELUM TENTU SALAH" Hukum itu NETRAL. (Tim).
