BREAKING NEWS

KASUS KORUPSI MKS: Keputusan Prapradilan Dikritik Keras

"KASUS KORUPSI MKS: Keputusan Prapradilan Dikritik Keras

DETIK✒️NEWS.ID_Wajo, Sulsel - Keputusan prapradilan yang menolak seluruh keberatan Muhammad Kurnia Syam (MKS) dalam kasus korupsi telah memicu kritik keras dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Sulawesi Selatan.

Hakim tunggal, Yon Mahari, SH, MH, membacakan keputusan yang memenangkan Kejaksaan Negeri Wajo sebagai termohon, meskipun ada bukti bahwa MKS tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan.

"Keputusan ini ironis, karena mengabaikan pendapat ahli dan Pasal 56 KUHAP yang mewajibkan aparat penegak hukum menyediakan pendampingan," kata Hermanto Buroncong, aktivis LMAPJ Sulsel.

Saksi A. Arifuddin bahkan menegaskan bahwa MKS tidak didampingi pengacara hukum saat pemeriksaan, dan jawaban "TIDAK BENAR BOHONG" dan "BOHONG" dari saksi termohon yang merupakan saudara sendiri MKS, semakin mempertegas bahwa ada pelanggaran prosedur.

"Keputusan ini berpotensi membatalkan proses hukum karena melanggar hak konstitusional dan prosedural MKS," tambah Hermanto Buroncong.

Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, sedangkan Pasal 56 KUHAP mewajibkan pejabat menunjuk penasihat hukum jika ancaman pidana berat atau tersangka tidak mampu.

"Keputusan ini adalah renungan bagi penyidik dan hakim untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum," tutup Hermanto Buroncong. (Tim).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image