Standby Statement PT Vale Indonesia Tbk Terkait Proses Perpanjangan PPKH di IGP Pomala
detikinews.id | PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”), sebagai perusahaan yang merupakan bagian dari Grup MIND ID, menegaskan komitmen penuh untuk senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko operasional.
Sehubungan dengan masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk area Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa yang berakhir pada 28 Desember 2025, dapat kami sampaikan bahwa PT Vale telah mengajukan permohonan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir dan hingga saat ini terus melakukan koordinasi intensif dan konstruktif dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan proses evaluasi teknis yang sedang berlangsung.
Sebagai bagian dari komitmen kepatuhan, PT Vale akan menerapkan pendekatan controlled standstill pada area yang berada di dalam kawasan hutan apabila terdapat periode administratif sebelum izin perpanjangan diterbitkan. Pendekatan ini merupakan penghentian sementara aktivitas fisik yang menambah progres pekerjaan, sembari tetap memastikan pengamanan aset, pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (HSE), serta perlindungan lingkungan berjalan secara optimal.
Langkah controlled standstill diambil secara terukur untuk mencegah risiko keselamatan dan lingkungan yang dapat timbul apabila dilakukan penghentian kegiatan secara mendadak dan masif, termasuk risiko kecelakaan kerja, gangguan lingkungan, maupun risiko operasional lainnya. Seluruh aktivitas yang dilakukan bersifat terbatas, terkendali, tidak menghasilkan progres fisik, dan difokuskan pada pencegahan risiko serta pemeliharaan kondisi area.
Selama periode tersebut, PT Vale memastikan seluruh kegiatan berada dalam koridor kepatuhan hukum dan manajemen risiko yang ketat, termasuk melalui pengendalian internal, dokumentasi aktivitas, serta pengawasan lapangan yang dilaksanakan secara rutin. PT Vale siap mematuhi setiap arahan resmi dari regulator dan telah menyiapkan mekanisme penyesuaian kegiatan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab apabila diperlukan.
PT Vale memandang proses ini sebagai bagian dari tata kelola perizinan yang normal dan dapat dikelola, serta tidak mempengaruhi komitmen jangka panjang PT Vale terhadap kelangsungan usaha, keselamatan, dan keberlanjutan operasional. PT Vale memastikan bahwa koordinasi dengan regulator terus berjalan secara positif, dan PT Vale memperkirakan proses perpanjangan dapat diselesaikan setelah tahapan evaluasi administratif kembali berjalan.
PT Vale berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi yang akurat, proporsional, dan dapat diverifikasi kepada pemangku kepentingan, serta tetap menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Vanda Kusumaningrum
Head of Corporate Communication
PT Vale Indonesia Tbk
vanda.kusumaningrum@vale.com
0811-1701-1857
