Pembubaran Acara Hiburan di Pesta Pernikahan Wajo Tuai Sorotan, Kapolsek Takkalalla Dinilai Abaikan Pendekatan Humanis

Ket Foto ilustrasi
detikiNews.id | Wajo Tindakan pembubaran acara hiburan dalam sebuah pesta pernikahan di Dusun Ceppaga, Desa Ceppaga, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, menuai sorotan dan kritik dari warga setempat.
Acara pernikahan tersebut awalnya berlangsung normal dengan hiburan musik elekton. Setelah pengantin beristirahat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi hiburan yang lazim dikenal masyarakat sebagai “acara bebas” untuk menghibur tamu dan keluarga.
Namun, acara tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar satu jam berjalan, Kapolsek Takkalalla bersama Kanit dan personel Polsek Takkalalla turun langsung ke lokasi dan membubarkan kegiatan. Dalam tindakan itu, seluruh penghibur (biduan), perangkat musik elekton berupa laptop dan perlengkapan pendukung lainnya, serta pemilik acara diamankan ke Polsek Takkalalla untuk dilakukan pendataan.
Langkah aparat yang dilakukan secara langsung tanpa peringatan awal ini dinilai terlalu represif oleh sebagian warga. Masyarakat menyayangkan tidak adanya pendekatan persuasif berupa imbauan, teguran lisan, atau pemberian kesempatan kepada pihak keluarga untuk menghentikan acara secara mandiri.
Salah satu pihak keluarga pemilik alat musik penghibur mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut.
Kami tidak menolak aturan, tapi seharusnya ada kebijaksanaan. Kalau memang dianggap melanggar, cukup ditegur dan diminta menghentikan. Faktanya, kami justru dibawa ke Polsek dan harus menunggu hingga pagi hari tanpa kejelasan. Kanit menyampaikan masih menunggu perintah Kapolsek untuk diperbolehkan pulang, ungkapnya.
Ia menambahkan, perlakuan tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi pihak keluarga dan penghibur yang sebenarnya hanya memenuhi undangan acara pernikahan warga.
Sikap Kapolsek Takkalalla dalam peristiwa ini juga menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Takkalalla belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pembubaran, alasan pengamanan penghibur, maupun prosedur yang diterapkan dalam penanganan acara tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirim tidak dibalas dan panggilan tidak diangkat, sehingga Kapolsek Takkalalla terkesan memilih bungkam.
Padahal, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penerapan prinsip Polri yang Presisi dan humanis.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai batas kewenangan aparat dalam kegiatan sosial masyarakat serta sejauh mana pendekatan persuasif dan kearifan lokal masih dijadikan pijakan dalam penegakan aturan di wilayah hukum Polsek Takkalalla.( AR /JM***)