Polda Sul-Sel GELAR GIAT DI POLRES WAJO Terkait Pengaduan DPC MOI WAJO DI POLDA SULSEL
"Polda Sul-Sel GELAR GIAT DI POLRES WAJO Terkait Pengaduan DPC MOI WAJO DI POLDA SULSEL
DETIK✒️NEWS.ID WAJO 27/11/2025 - Dewan pimpinan cabang Media online Indonesia ( DPC - MOI ) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi selatan, telah melayangkan surat " PENGADUAN " Kepada KAPOLDA sulsel, Setelah terhembusnya seorang Pelaku / Tersangka Kasus Perlindungan anak yang dilepas atau dibebaskan tanpa melalui Proses Pengadilan oleh Reskrim unit PPA Polres Wajo.
Kronologis
Kasus Perlindungan anak yang terproses di Reskrim Unit PPA Polres Wajo, Bahwa Pada hari Rabu Tanggal, 03 September 2025. Seorang gadis dibawah umur inisial "SS" Warga Lingkungan Apala Kelurahan Doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo, telah dipaksa dibawah lari Ke Polmas Sulawesi Barat oleh Lelaki inisial "Rs" alias "Ac" sehingga Orang tua Korban "SS" mengadukan di Mapolsek Penrang.
Dan Pihak Polsek Penrang setelah mengetahui Pelaku berada di Polmas Sulbar, maka pada hari Jumat, 05 September 2025, dibuatkan Surat Pengaduan sebagai dasar menjemput Pelaku dan Korban, karena malam tiba di Penrang dari Polmas, maka keesokan harinya tepatnya hari Sabtu, 06 september 2025, Pihak Polsek Penrang membawah Pelaku ke Polres wajo guna diproses lembih lanjut. - Demikian Pres realise Marsose Gala Ketua MOI DPC wajo, Kamis, 27 November 2025 Kepada sejumlah awak media di Sengkang Kabupaten Wajo.
Lanjut, Marsose Gala, berdasarkan dalil Reskrim unit PPA Polres Wajo Melepaskan Pelaku / Tersangka Karena "pertama ; telah melihat Surat Perdamain yang ditanda tangani Kedua belah pihak yakni, Mustaking orang tua Korban dan Aswan orang tua Pelaku / tersangka, "Kedua ; Mustaking orang tua Korban telah mencabut Laporan, dan "Ketiga ; karena Mustaking adalah Kepala rumah tangga dan Keempat orang tua Korban (Mustaking) bertanggung jawab penuh dalam pencabutan laporan polisi tersebut.
Atas pencabutan laporan Polisi tersebut Ibu Korban "SS " (Halimah) Selaku Pelapor resmi di SPKT Polres Wajo menyatakan Keberatan dan sampai Empat (4) kali mendatangi Polres Wajo unit PPA, tapi pihak reskrim unit PPA Polres Wajo tetap mengsahkan Pencabutan laporan polisi yang dinilai cacat presedural, sehingga Halimah ibu Korban "SS" meminta pendampingan Kepada DPC MOI Kabupaten Wajo untuk bersama sama melaporkan kasus perlindungan anak di Polda Sulsel.
Alhamdulillah Pengaduan / pelaporan di Polda Sulsel setelah bertemu SETUM polda sulsel, diketahui Pengaduan MOI Wajo telah didisposisi ke PROPAM untuk ditetliti dan ditangani oleh Unit II Sub Bidpaminal Polda Sulsel, dan hari Rabu, 26 November 2025 pihak Sub Bidpaminal Polda sudah Giat di Polres wajo, dan bocoran Orang tua Korban "SS" Mustaking telah dimintai keterangan seputar perdamaian dan pencabutan laporan Polisi. Dan selanjutnya Pihak reskrim unit PPA polres Wajo menjalani pemeriksaan oleh Tim unit ll Sub Bidpaminal Polda Sulsel.- ujar Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.
Marsose gala, menambahkan, Kalau dalil pelepasan pelaku / tersangka dilepaskan atau dibebaskan dari jeratan Hukum, sepertinya Keliru, Karena kalau kita mengacu pada LPSK ( Lembaga perlindungan saksi dan korban ) dan Propam Mabes Polri (jika diduga ada pelanggaran kode etik atau penyimpangan oleh polisi) mereka bantu monitor, Advokasi, dan menberi perlindungan Hukum kepada korban.
Kasus Pelecehan dihentikan karena perdamaian , Tidak Sah (Melanggar UU TPKS dan KUHP), Kemudian laporan dicabut oleh pihak bukan pelapor, Tidak Sah, dan Polisi Membebaskan Pelaku tanpa dasar Hukum, bisa dipersoalkan.- imbuh Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo dua Priode. (tim)
