BREAKING NEWS

Baru Bergerak Setelah Viral, LIDIK PRO Maros Nilai Kanit Pidum Tidak Profesional Tangani Kasus Naharia

"Baru Bergerak Setelah Viral, LIDIK PRO Maros Nilai Kanit Pidum Tidak Profesional Tangani Kasus Naharia.

DETIK✒️NEWS.ID Maros, 01  November 2025 — Setelah viralnya pemberitaan mengenai dugaan ketidaktepatan penerapan pasal dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dialami oleh Naharia (57), warga Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pihak Kanit Pidum Polres Maros akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Dalam pesan klarifikasi yang diterima media , Kanit Pidum Polres Maros IPDA Fajar A.L. menyebutkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh korban masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik berencana melakukan klarifikasi lanjutan terhadap terlapor pada Senin, 3 November 2025.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan serta Pasal 167 KUHP tentang Masuk Pekarangan Tanpa Izin, dan akan dituangkan dalam berita acara interogasi terhadap korban dan saksi-saksi.

Namun, Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) Maros menilai langkah tersebut terlambat dan menunjukkan lemahnya profesionalisme penyidik.

“Kami sangat menyayangkan, penyidik baru bergerak setelah kasus ini viral di publik. Artinya, ada tekanan dulu baru bertindak. Ini jelas menunjukkan lemahnya profesionalisme dan tidak sesuai SOP penanganan perkara,” tegas Ismar, Ketua LIDIK PRO Maros, Sabtu (01/11/2025).

Ismar menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya bersama saksi Amiruddin, yang juga anggota LIDIK PRO, telah mengingatkan penyidik agar memasukkan unsur pengerusakan dan pelanggaran pekarangan rumah dalam laporan korban.

Namun, hingga berita ini terbit, penyidik hanya menjerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan fakta di lapangan.

“Fakta menunjukkan ada pelemparan batu ke rumah korban hingga genteng bocor, serta pelaku masuk lewat samping rumah tanpa izin. Unsur ini jelas memenuhi pasal 406 dan 167 KUHP, tapi tidak diterapkan. Ini janggal,” tambah Ismar.

Lebih lanjut, Ismar menilai apa yang dilakukan penyidik bertolak belakang dengan arah kebijakan Kapolri melalui konsep Presisi.

Menurutnya, Presisi berarti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan — yang menuntut aparat penegak hukum bekerja cepat, akurat, dan berimbang dalam setiap perkara.

“Kalau baru bertindak setelah berita viral, di mana letak Presisi itu? Kapolri sudah jelas mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Tapi di sini kami lihat malah sebaliknya,” ungkapnya.

“Kalau begini, kami menilai Kanit Pidum saat ini tidak layak menduduki jabatan tersebut, karena gagal menunjukkan profesionalitas dan kepekaan terhadap keadilan masyarakat kecil.”

LIDIK PRO Maros menegaskan akan segera menyurati Kapolda Sulsel, Kapolres Maros, serta Propam Polda Sulsel, untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kanit Pidum Polres Maros, agar kasus serupa tidak terulang dan penegakan hukum di Maros benar-benar berpihak pada keadilan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image