PARAH! Predator Sedarah di Pomalaa,Kabupaten Kolaka, Ayah sambung Diduga Berkali-kali Setubuhi Putrinya
PARAH! Predator Sedarah di Pomalaa,Kabupaten Kolaka, Ayah sambung Diduga Berkali-kali Setubuhi Putrinya
DETIK✒️NEWS.ID KOLAKA, Sulawesi Tenggara || Kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kali ini, dugaan kejahatan tersebut menyeret nama FDY, yang secara mengejutkan adalah Paman dari korban, MTR.
Laporan resmi telah didaftarkan di Polres Kolaka oleh ibu korban, Arn Abk, pada Jumat, 5 Desember 2025, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP/B/760/XII/2025/SPKT/POLRES KOLAKA).
Pengakuan Pahit Sang Anak
Dugaan tindak pidana yang tergolong keji ini terbongkar pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban, Mtr, menghubungi ayahnya, sdr.
AMG, dan secara pilu mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh Frd.
Menurut keterangan dalam laporan, aksi bejat tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu kurang dari dua bulan:
Pertama: 27 September 2025
Kedua: 29 Oktober 2025
Terakhir: 15 November 2025
Semua perbuatan tercela ini dilaporkan terjadi di lokasi yang sama, yaitu di sekitar argaret (tempat air) di belakang Kantor Kelurahan Kumoro, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
Tekad Ibu Bawa Kasus ke Jalur Hukum
Mendengar pengakuan yang merobek hati tersebut, suami Arlina Abukasim segera menyampaikan kabar buruk itu kepada sang istri.
Tanpa menunda, Arln abk, langsung mendampingi putrinya ke Polres Kolaka untuk membuat laporan resmi, menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan yang sangat memberatkan pihak keluarga.
"Saya selaku orang tua dan juga bapak kandung sdri.
Mtr sangat keberatan," demikian bunyi keberatan yang tertulis dalam laporan, menegaskan tekad keluarga untuk memproses kasus ini hingga tuntas.
Pihak kepolisian dari Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Kolaka telah menerima laporan ini dan menerbitkan surat tanda terima, yang ditandatangani oleh BANIT III SPKT, AIPDA ANDI A. AKBAR.
Polres Kolaka kini wajib segera menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, mengingat pelaku yang dilaporkan adalah orang terdekat korban, yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.
Kasus ini menambah daftar kelam kejahatan seksual yang merusak unit terkecil masyarakat, keluarga.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan
