KETUA UMUM LIPAN : Rokok Ilegal Marak di Sul-Sel " Minta MENKAU " Copot Kepala Bea dan Cukai
"Marak Rokok Elegal di Sul-Sel " LSM LIPAN Indonesia Minta Pak Purbaya " Copot Kepala Bea dan Cukai Sulawesi Selatan.
DETIK✒️NEWS.ID MAKASSAR - Ketua Umum Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara LIPAN INDONESIA (Muh Natsir Azis) alias Tetta Joa saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Via Telpon WhatsApp-nya, karena beliau aktif menyuarakan Rokok Ilegal, karena Viralnya pemberitaaan akhir - akhir ini tentang Rokok Ilegal, membuat kami tertarik menghubungi beliau," saat tim DETIKINEWS.ID Konfirmasi lewat Handphone-Nya. Kamis 16 Oktober 2025
"Dalam keterangannya, ketua Umum LIPAN Indonesia menjelaskan bahwa sebenarnya Rokok Ilegal ini sudah ada, atau sudah lama beredar, tapi kenapa bisa bertahan sampai sekarang, sepertinya APH tak berani menyentuh pengusaha Rokok Ilegal," menurut ketua Umum LIPAN indonesia, kenapa makin banyak marak Rokok ilegal beredar karena kasus ini tidak pernah ditangani secara serius oleh pihak Bea Cukai dan APH,
Mungkin ada satu (1) atau dua (2) penangkapan Rokok ilegal. dalam jangka waktu Lima (5) Tahunnya," itupun bagus kalau ada kasus penangkapan. Dapat di duga bahwa kasus ini masuk dalam kategori pembiaran atau mungkin juga baguski bagi baginya," tutur pak ketum Lipan sapaan Daeng Joa.
Lebih lanjut, Sesuai amanah Bapak Presiden RI (Bapak Prabowo Subianto) agar melaporkan semua aspek yang dapat merugikan keuangan Negara," Negara kita harus bebas dari kebocoran kebocoran agar keuangan Negara bisa stabil. Sama dengan pesan pak Menteri Keuangan Pak Purbaya bantu pemerintah Awasi pelanggaran pelanggaran yang melibatkan Kementrian keuangan baik di sektor pajak maupun penerimaan Negara.
"Apa yang dilakukan pak Menteri Keuangan (MENKAU) tidak main main dalam memberantas korupsi di lingkup Kementrian Keuangan, sampai beliau membuka Link WhatsApp khusus terhubung ke dirinya agar masyarakat bisa langsung melaporkan apa yang terjadi, ucapnya
Daeng Joa menegaskan, Kami dari LSM LIPAN indonesia menyambut dengan senang, langkah pak Menteri Keuangan (MENKAU), dan kami tak henti hentinya menyoroti Rokok Ilegal Ini, kita semua harus sadar bahwa
Rokok Ilegal Salah satu penyebab bocornya penghasilan asli Negara terutama dari sektor pajak," memainkan pita cukai pada usaha Rokok adalah Tindakan Pidana !! - Tegas Ketua Umum Lipan.
Pelanggaran Pasal 54 dan 56 KUHAP yang mengatur dalam konteks UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA : NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI, berupa sanksi pidana bagi penjual dan pengedar barang (Rokok tanpa Cukai atau ilegal lainnya)
Untuk itu kami dari LSM LIPAN Indonesia Meminta kepada Bapak Menteri Keuangan (MENKAU RI) Bapak Purbaya untuk mencopot Kepala kantor Bea dan Cukai Sulawesi - Selatan," kok bisa ada Rokok tidak sesuai Cukainya, bisa beroperasi dan beredar di Sulawesi - Selatan, bahkan ada info di Sulawesi - Selatan, sekarang sudah banyak Rokok Ilegal dari luar pulau Selawesi - Selatan yang masuk," ini menjadi pertanyaan bagaimana pengawasan Kantor Bea dan Cukai sulawesi - selatan. Pemasangan cukai pada kemasan Rokok harus dalam pengawasan Kantor Bea dan Cukai. Bahkan peredaran Rokok di Sulawesi - Selatan, harus dalam pemantauan pihak Bea dan Cukai," Tegasnya
Ia mengatakan," berapakah kerugian Negara yang timbul dari penggunaan Cukai Rokok yang tidak sesuai alias Ilegal," saatnya sebagai Masyarakat yang suka merokok belilah Rokok yang cukainya sesuai dengan isi kemasannya, jadilah perokok yang ikut membangun Negeri ini.
Kami tetap akan menyuarakan tentang Rokok Ilegal ini sebagai bentuk kepedulian LIPAN indonesia terhadap Negara, Tutupnya Muh Natsir Azis.
Editor ; Harry Goa