Arman Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PKH ke Kejaksaan Negeri Gowa
"Arman Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PKH ke Kejaksaan Negeri Gowa.
DETIK✒️NEWS.ID GOWA – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Gowa (Arman) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Rabu 22 Oktober 2025
Menurutnya, laporan ini diajukan menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Gowa, yang diduga telah merugikan masyarakat penerima manfaat (KPM)
"Surat Pengaduan ini teregistrasi dalam surat bernomor: 01/LP KN GW/DPK LIPAN/I/2025, dan dilengkapi dengan satu bundel dokumen pendukung yang relevan.
Isi dan Substansi Pengaduan
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh LIPAN Gowa, laporan ini menyoroti sejumlah dugaan serius, antara lain:
• Lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
• Penyimpangan dan pemotongan dana PKH.
• Pemindahan atau pengalihan dana milik KPM yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
• Kerugian yang dialami secara langsung oleh KPM.
• Penyelewengan bantuan sosial oleh oknum tertentu.
LIPAN Gowa menegaskan bahwa laporan ini bukan merupakan penetapan bersalah, melainkan permintaan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut demi mengungkap kebenaran.
Dokumen Pendukung yang Diserahkan
Sebagai kelengkapan laporan, DPK LIPAN Gowa telah menyertakan sejumlah barang bukti dan dokumen, antara lain:
1. Surat pengaduan masyarakat tertanggal 02 Januari 2024.
2. Fotokopi buku Rekening dan Rekening Koran penerima manfaat.
3. Dokumentasi lapangan, termasuk foto rumah KPM, rumah kepala desa, Kantor Dinas Sosial, dan kantor BNI Sungguminasa.
4. Legalitas resmi lembaga LIPAN dari Kesbangpol dan Kemenkumham.
Dasar Hukum Pelaporan
Pengaduan ini disusun berdasarkan landasan hukum, termasuk: UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, serta UU Perbankan No. 10 Tahun 1998.
Pernyataan Resmi Pihak Pelapor
Ketua DPK LIPAN Gowa (Arman) dalam keterangannya menyampaikan, “Ini adalah laporan resmi masyarakat. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami hanya meminta keadilan bagi para KPM yang selama ini merasa dirugikan.”
Sementara itu, Sekretaris LIPAN menambahkan, “Kami siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri Gowa dalam proses hukum yang akan berjalan," tegasnya
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin di Kabupaten Gowa," tutup Arman Ketua DPK LIPAN Gowa.
Editor ; Harry Goa