Mediasi Atas Keberatan Bangunan Lantai Dua Hotel Ardina Ditunda Minggu Depan
"Mediasi Bangunan Lantai Dua Ditunda Menunggu Kepastian Data Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Medan.
DETIKINEWS.ID MEDAN - Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane, AP melalui Kasitrantib Gunung Partahian memfasilitasi musyawarah terkait Bangunan Berlantai 2 milik Hotel Ardina yang diduga melewati batas tanah milik seorang nenek Tua S Panjaitan yang terletak di kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Baru, Rabu, 17/09/2025
"Musyawarah tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Kantor Kecamatan Medan yang dipimpin langsung oleh Kasitrantib Gunung Partahian. yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Tata Pemerintahan Pemkot Medan, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru, Efendi Gurusinga, SE, Tim Kuasa Hukum Pemohon Mediasi dan Pihak Hotel Ardina.Dalam musyawarah tersebut, Daniel S Sihotang, SH didampingi M Hasiholan Gultom, SH, Farasian F Marbun, SH menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah upaya untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak yang bersengketa agar tidak terjadi tindakan yang menjurus di ranah hukum, namun apabila dalam pembahasan ini tidak mencapai kata mufakat.
"Rapat Mediasi ini sudaha agenda yang ke 4 (empat) kalinya dilaksanakan dimana pada tingkat Kelurahan Pihak Hotel Ardina tidak pernah hadir dalam 2 (dua) kali panggilan, sehingga kami membuat permohonan peningkatan ke Kekecamatan Medan Timur dan Pihak Hotel Ardina baru menghadiri acara mediasi setelah panggilan kedua. "Kata Daniel.
Saat mediasi yang berlangsung hari ini, Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan tampak belum membawa data terkait bangunan milik Hotel Ardina, dan Pihak Hotel Ardina juga belum membawa kelengkapan berkas seperti surat tanah / Alas hak atas bangunan berlantai 2 (dua) milik Hotel Ardina, "Ucap Daniel.
"Rapat Mediasi pun ditunda hingga 26 September 2025 mendatang, untuk menunggu hasil data atau tanggapan dari pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan agar rapat mediasi dapat berjalan dan didiskusikan secara musyawarah dan dalam kesempatan ini kami selaku Kuasa Hukum Ibu S Panjaitan menyampaikan terimakasih kepada Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru, Efendi Gurusinga, SE, Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane, AP melalui Kasitrantib Gunung Partahian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Babinsa yang telah menyediakan waktunya dalam rapat Mediasi yang berlangsung hari ini. "Tutup Daniel.
Editor : Harry Goa