BREAKING NEWS

"Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Kejati Kaltim Menahan Kadispora Dan Ketua Pelaksana DBON.

"Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Kejati Kaltim Menahan Kadispora Dan  Ketua Pelaksana DBON.

DETIK✒️NEWS.ID SAMARINDA Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (18/9/2025).

Keduanya adalah Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain (ZZ), Ketua Pelaksana DBON Kaltim yang juga menjabat sebagai Kepala Perencanaan Sekretariat DBON.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni pihak pemberi dan penerima hibah. Mereka sudah kami tahan mulai hari ini,” kata Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, dalam konferensi pers di Samarinda.

Juli menjelaskan, penyimpangan terdeteksi sejak tahap awal pengajuan hibah hingga proses pencairan. Dana yang semestinya dipakai untuk mendukung program pembinaan olahraga nasional justru tidak dikelola sesuai aturan, baik secara mekanisme pemberian maupun pengelolaan dana hibah, banyak pelanggaran yang bertentangan dengan aturan keuangan Negara dan Daerah,” tegasnya.

Dalam konstruksi perkara, AHK berperan sebagai pemberi hibah sekaligus penandatangan perjanjian. Sedangkan ZZ bertindak sebagai penerima dan pengelola dana. Posisi keduanya dinilai strategis sehingga memungkinkan terjadinya persekongkolan dalam penyalahgunaan anggaran.

Total dana hibah DBON yang dipersoalkan mencapai Rp100 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang terverifikasi berada di kisaran Rp10 miliar.

“Nilai ini masih bersifat sementara. Untuk kepastian jumlah, kami menunggu hasil audit resmi dari Auditor Negara,” jelas Juli.

Ia menegaskan, kasus ini tidak bisa disebut sekadar kesalahan administrasi. “Ada indikasi kuat perbuatan dilakukan dengan sengaja sehingga Negara benar-benar dirugikan,” tandasnya.

Usai penetapan tersangka, AHK dan ZZ langsung digiring ke Rutan Kelas I Samarinda di Sempaja untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Juli, langkah ini diperlukan untuk mencegah penghilangan barang bukti serta menghindari intervensi terhadap saksi-saksi.

“Penahanan adalah bagian dari proses hukum. Dengan status tersangka dan bukti yang kuat, keduanya memang harus diamankan,” ujarnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dana besar untuk pembinaan Olahraga yang seharusnya menjadi motor penggerak prestasi atlet di bawah program Nasional DBON.

(KALTIMMEDIA.COM)

Editir Harry Goa


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image